Sopir Truk yang Lindas Mahasiswi Unpad Ditetapkan Jadi Tersangka

28 November 2019 17:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Sukrismoyo (77), sopir dump truck yang melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), Jihan Novanda Irwandi (20), di Jatinangor pada Selasa (26/11), sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Sumedang AKPB Hartoyo melalui pesan singkat, Kamis (28/11).
Hartoyo mengatakan Sukrismoyo kini ditahan di Polres Sumedang. Sukrismoyo disangka Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara. Bunyi Pasal 359 KUHP: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dump truck dan motor Honda Supra Fit.
Mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), Jihan Novanda Irwandi (20) jadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ir. Soekarno, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (26/11) sore.
Saat itu, Jihan membonceng ojek online dengan pengemudi berinisial AR. Kondisi jalan yang dilalui ojol itu hanya satu arah. Tiba-tiba, truk yang berada persis di samping kanan mereka hendak menyalip melalui sebelah kiri.
ADVERTISEMENT
Pengemudi ojek kaget dan berupaya menghindar. Nahas, kecelakaan tak dapat dihindari. Truk menyenggol motor. Sopir dan motor jatuh ke sisi kiri. Sedangkan Jihan, jatuh ke sisi kanan dan tepat di kolong truk. Jihan terlindas dan tewas di tempat.