Sosialisasi BPJPH Kurang, Pengusaha Bingung Syarat Sertifikat Halal

18 Oktober 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerbitan sertifikat halal sudah beralih dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak Kamis (17/10). Hal itu sesuai amanat UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
ADVERTISEMENT
Sehingga untuk memudahkan pengusaha yang ingin mengurus sertifikat halal, BPJPH yang merupakan unit eselon I di Kementerian Agama (Kemenag), telah membuka loket pendaftaran. Loket tersebut bergabung dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.
Pantauan kumparan di PTSP Kemenag, beberapa pengusaha sudah mendatangi loket tersebut. Meski demikian, rata-rata para pengusaha atau staf perusahaan belum tersosialisasi dengan baik mengenai UU JPH.
Sehingga mereka tidak langsung mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Mereka terlebih dahulu ingin mengetahui syarat-syaratnya.
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Seperti Trency, Regulator Affair salah satu perusahaan margarin. Ia bersama rekan satu kantornya, Aji, menghabiskan waktu setengah jam untuk berkonsultasi.
“Buat konsultasi peralihan sertifikat MUI ke BPJPH. Memastikan kebutuhan, requirement sebelumnya dari MUI seperti apa, dari BPJH seperti apa,” ujar Trency di PTSP Kemenag, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Selain syarat-syarat pengajuan, kata Trency, perbedaan prosedur penerbitan sertifikasi halal antara BPJPH dengan LPPOM MUI juga menjadi hal yang ingin ia ketahui.
“Kita melihat poin-poin yang ada perbedaan terus kita highlight. Kami hari ini mempersiapkan dulu pertanyaan tadi, perbedaan apa, nanti baru kami kembali ke sini,” jelasnya.
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Sebab menurut Trency, meski sistem yang diadopsi BPJPH sama dengan LPPOM MUI, namun ia menilai ada perbedaan secara prosedur dan aturan antara kedua lembaga itu.
“Karena kita bicara lembaga yang benar-benar beda ya, walaupun mengadopsi sistem yang sama. Nah kita dalam peraturannya (Permenag) kami sempat baca juga, karena masih draf ya, aslinya baru diterbitkan Menkumham setelah ini,” tuturnya.
Di tempat yang sama, staf dari salah satu perusahaan makanan, Irma, juga datang dengan tujuan ingin terlebih dahulu mengetahui syarat dan prosedur sertifikasi halal di BPJPH.
ADVERTISEMENT
“Saya mau konsultasi produk milik perusahaan makanan. Belum (daftar), cari tahu dulu beda yang sekarang dengan yang lama,” ujar Irma.