Sosok Briptu Kharisma yang Pelurunya Tewaskan Pemuda di Gunungkidul

15 Mei 2023 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pemuda di Gunungkidul tewas tertembak Briptu Muhammad Kharisma Anugerah.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pemuda di Gunungkidul tewas tertembak Briptu Muhammad Kharisma Anugerah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) atau Briptu MK tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tertembaknya Aldi Apriyanto (19). Dia juga akan diperiksa terkait pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Propam Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Aldi, warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul tewas terkena peluru nyasar yang berasal dari senjata yang dipegang Briptu Kharisma saat acara elektone dan campursari di kampungnya, Minggu (14/5) malam.
Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto mengatakan Briptu MK sebenarnya sedang dalam pengawasan demosi. Artinya oknum polisi ini sedang bermasalah.
"MK adalah Muhammad Kharisma Anugerah dia kelahiran 1995 berarti sekarang 28 tahun. Bertugas di Girisubo sedang menjalani proses pengawasan proses demosi," kata Hariyanto di Polda DIY, Senin (15/5).
Pemakaman Aldi Apriyanto (19) warga Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul yang tertembak saat acara elektone dan campursari semalam. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Briptu MK belum setahun di Girisubo. Lulusan SPN Selopamioro tahun 2015 ini sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Namun soal pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK saat di Polda DIY, Hariyanto tak membeberkannya. "Pasti ada pelanggaran maka dari hasil sidang komisi diberi sanksi demosi itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat ini propam tengah mendalami kasus ini, termasuk soal berpindahnya senjata jenis SS1 V1 dari junior Briptu MK ke Briptu MK.
"SOP, prosedurnya kita masih dalami. Kita mesti dalami apakah peralihan itu ada pelanggaran atau nggak itu didalami. Itu senjata organik polsek. Tergantung kanitnya siapa yang diserahin, siapa yang membawa," ujarnya.
Saat ini Briptu MK ditahan di Polda DIY. Menurut Hariyanto sanksi terberat di sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Sidang (nantinya) memutuskan PTDH atau tidak. (Kalau) sanksi maksimal PTDH," ujarnya.