Sidang lanjutan Djoko Tjandra

Sosok Tommy Sumardi, Perantara Djoko Tjandra yang Disebut Besan Najib Razak

27 November 2020 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sosok Tommy Sumardi sempat menjadi sorotan lantaran ikut tersangkut dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Ia disebut-sebut sebagai orang yang mengurus kelancaran rencana Djoko Tjandra untuk pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tommy Sumardi yang disebut merupakan seorang pengusaha itu diduga bertemu sejumlah perwira tinggi Polri untuk menanyakan status DPO dan Red Notice Djoko Tjandra.
Ia pun diduga menjadi perantara pemberian suap terkait penghapusan status itu agar Djoko Tjandra bisa melenggang mulus pulang ke Indonesia.
Lantas, siapakah sebenarnya Tommy Sumardi ini?
Dalam sebuah kesaksiannya di persidangan, Djoko Tjandra mengungkap siapa Tommy Sumardi. Ia mengaku sudah lama mengenal Tommy Sumardi.
"Saya sudah kenal lama dengan Pak Tommy, sejak 1990-an," ungkap Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11) dilansir dari Antara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
Menurut Djoko Tjandra, Tommy Sumardi merupakan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
"Kita tadinya sudah janjian, saya tanya ke Pak Tommy 'kapan ke KL (Kuala Lumpur)', karena tahu Pak Tommy ini besan eks PM Datuk Sri Najib, jadi saya gantian yang mengundang," kata Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi untuk Tommy Sumardi. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu serta bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo sejumlah USD 150 ribu.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Saat masih pelarian di Malaysia, Djoko Tjandra mengaku ingin mengajukan PK atas putusan tahun 2009 yang mengharuskannya menjalani vonis penjara selama 2 tahun. Namun, ia harus mendaftarkan sendiri PK tersebut lantaran tidak bisa diwakilkan.
Karena hal tersebut, Djoko Tjandra pun mencari jalan agar bisa masuk ke Indonesia. Sebab, ia merasa namanya masuk dalam "red notice" Interpol sejak sekitar satu bulan setelah Juni 2009. Ia pun mengutus Tommy Sumardi untuk mengecek itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi jalan satu-satu adalah nama saya harus bersih, dengan demikian saya masuk usahanya lewat teman saya namanya Tommy Sumardi yang saya tanya 'by phone'. Saya tanya 'Tom, ini masalah DPO saya masih terganjal di sistem, apakah ada upaya untuk bisa mengecek kondisinya bagaimana dan bagaimana bisa dilepaskan?' Karena tujuan saya adalah pulang untuk daftar PK," ungkap Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengenakan masker sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Djoko Tjandra lalu sepakat menyiapkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk dapat menghapus namanya dari Red Notice interpol.
"Dalam pembicaraan itu, saya lupa siapa yang mulai tapi intinya ada omongan 'Djok, kalau urus seperti ini ada ongkos-ongkosnya'. Obrolan saya dengan Pak Tommy intinya kita bicara mengenai jumlah angkanya. Saya niat untuk urusi masalah itu lalu Pak Tommy bilang, 'You siapkan Rp 15 miliar'. Tapi saya katakan, 'wah Tom, berat biaya Rp 15 miliar, saya mulai bagaimana kalau Rp 5 miliar?', akhirnya kita sepakati angka Rp 10 miliar," ungkap Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Menurut Djoko Tjandra, uang Rp 10 miliar itu seluruhnya ia persilakan Tommy untuk menggunakannya.
"Uang Rp 10 miliar untuk itu kepentingan beliau, hanya untuk beliau saja sehingga saya bisa pulang ke Indonesia. Segala sesuatunya saya serahkan ke konsultan saya yaitu Pak Tommy," katanya.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) bersama Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Penyerahan uang dilakukan melalui sekretaris Djoko Tjandra bernama Nurmawan Fransisca.
"Sis siapkan 100 ribu dolar AS, nanti saya kasih alamatnya. Uang saya di sini kan banyak," kata Djoko Tjandra menirukan ucapan dia sebelumya kepada Fransisca.
Tommy Sumardi pun berhasil menjalankan misinya dengan diterimanya surat dari NCB Interpol pada 8 Mei 2020 yang menyatakan bahwa nama Djoko Tjandra tidak ada lagi dalam Red Notice.
Menanggapi kesaksian itu, Tommy Sumardi membenarkan soal uang dari Djoko Tjandra. Ia mengaku memberikan uang itu kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo
ADVERTISEMENT
"Uang Rp 10 miliar saya serahkan ke Napoleon, tanggal 27 april saya serahkan 100 ribu dolar AS, 28 April 200 ribu dolar Singapura, 29 April 100 ribu dolar AS, 4 Mei 150 ribu dolar AS, 5 Mei 20 ribu dolar AS, 11 Mei lupa dan 22 Mei sebesar 50 ribu dolar AS ke Prasetijo sisanya," kata Tommy.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten