news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Kesal Teror SMS Pinjaman Dana, RUU PDP Mendesak Disahkan

24 Maret 2021 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan online melalui SMS. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan online melalui SMS. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Teror SMS penawaran dana secara cepat melalui SMS tak hanya menyasar masyarakat biasa, tapi juga dirasakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengaku kesal setiap hari menerima SMS penawaran dana secara cepat hingga harus menghapusnya setiap harinya. Fenomena ini dinilai membuktikan Indonesia punya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) seperti Singapura dan Malaysia.
Juru Bicara Bidang Teknologi Informasi DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo mengatakan, perkembangan teknologi yang disebut Sri Mulyani tidak mungkin dapat dihindari. Karena itu perlu UU yang memadai melindungi warga negara di dunia digital.
“Undang-undang Perlindungan Data Pribadi akan menjamin data pribadi kita tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan pemilik data, seperti yang selama ini dialami Ibu Sri Mulyani dan puluhan juta Warga Negara Indonesia lainnya,” tutur Sigit, Rabu (24/3).
Ilustrasi penipuan online melalui SMS. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Saat ini RUU PDP masuk ke dalam 33 RUU Prolegnas yang sudah disahkan di paripurna kemarin dan segera dibahas oleh DPR. PSI mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PDP.
ADVERTISEMENT
“Semoga teman-teman di DPR memahami betapa pentingnya RUU PDP ini sehingga bisa segera disahkan. Selama ini cukup banyak RUU yang sudah masuk ke daftar Prolegnas tapi tak kunjung disahkan,” kata Sigit.
UU PDP terdiri atas 15 bab dengan 72 pasal di dalamnya. Dalam UU ini, akan diatur hak pemilik data, kewajiban pengendali dan pemroses data, sanksi, dan prinsip perlindungan data pribadi. RUU PDP juga memuat sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi seperti nomor HP.
Secara umum, PSI menilai masih banyak masalah di dunia digital yang belum diatur oleh aturan perundangan Indonesia.
“Saat ini hanya Undang-undang ITE dan UU Pornografi yang mengatur tentang internet di Indonesia. Bahkan di dalam Undang-undang Telekomunikasi kita saja, tidak ada satu pun kata ‘internet’. Ini menyedihkan sekali,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Karena itu, masih menurut Sigit, semua permasalahan yang terkait dengan dunia digital di Indonesia saat ini selalu diselesaikan dengan UU ITE.
Eks Direktur operasional Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) itu menilai banyak sekali undang-undang yang perlu direvisi dan disinkronisasi agar dapat mengatur warga negara di ranah digital dengan lebih layak.
“Ini mendesak dilakukan karena tiga dari empat orang di Indonesia saat ini sudah terhubung ke internet. Mungkin pemerintah perlu berpikir untuk menyusun Omnibus Law terkait dengan dunia digital dan internet,” pungkas Sigit.
Berikut selengkapnya RUU PDP: