Sri Sadewa Sewa Pembunuh Bayaran Rp 150 Juta untuk Habisi WN Taiwan

12 Agustus 2020 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
WN Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) tewas dibunuh di kediamannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 24 Juli lalu. Pengusaha roti ini tewas setelah mantan asistennya, Sri Sadewa, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, Sri Sadewa membayar pembunuh bayar senilai Rp 150 juta. Aksinya ini dibantu temannya berinisial FT yang juga sudah ditangkap polisi.
"Seiring berjalan waktu Juni 2020 tersangka FI kembali menghubungi SS bahwa menyampaikan dia sudah menemukan orang untuk membunuh korban. Bayaran Rp 150 juta," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).
Salah satu tersangka pembunuhan WN Taiwain di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Sri pun menyetujui dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 30 juta. Setelah disanggupi oleh tersangka lain, aksi pembunuhan itu pun dilakukan.
"Setelah dia menguasai situasi itu, pada 24 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 WIB yang bersangkutan menggunakan mobil masuk ke halaman. Mereka mengetok dan menyampaikan sebagai karyawan pajak dan korban mempersilakan masuk," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Usai dipersilakan masuk, salah satu tersangka yang berpura-pura menanyakan kamar mandi langsung membekap korban. Setelah itu tersangka lainnya bertugas menusuk korban. Nana menyebut, ada 5 tusukan di tubuh korban.
"Ada 5 tusukan, 2 di dada dan 3 di sekitar perut dan dalam kondisi korban tidak berdaya korban dimasukkan ke mobil dan bawa korban ke Subang dan dibuang ke sungai Citarum," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama 15 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.