Staf Ahli Menag Lukman Hakim, Gugus Joko, Mangkir dari KPK

24 April 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim, Gugus Joko Waskito, mangkir dari panggilan penyidik. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
ADVERTISEMENT
"Untuk saksi Gugus Joko Wasisto belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (24/4).
Terkait kasus ini, penyidik sebelumnya sudah tiga kali memanggil Gugus. Namun, dua kali ia mangkir dari panggilan. Ia baru memenuhi panggilan penyidik pada 12 April 2019.
Selain Gugus, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang diagendakan diperiksa pun tak penuhi panggilan penyidik. Lukman mengirimkan surat bahwa dirinya berhalangan hadir karena harus menghadiri acara pembinaan haji di Bandung, Jawa Barat.
KPK memastikan akan memanggil ulang Lukman Hakim terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Staf ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito (kiri). Foto: Facebook/@GugusJokoWaskito
ADVERTISEMENT
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kementerian Agama, salah satunya ruangan Lukman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang diduga terkait perkara.
Meski Lukman menampik uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara, KPK menyebut bukti-bukti yang disita dianggap relevan dengan kasus yang menjerat Romy.