Staf Hasto Diperiksa KPK 8 Jam: Ditanya soal Percakapan

19 Juni 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6). Dia diperiksa sekitar 8 jam, masuk ruang pemeriksaan pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kusnadi tidak banyak bicara saat ditanya soal materi yang digali penyidik. Dia hanya mengaku ditanya mengenai percakapan. Namun dia juga tak detail menyebutkan percakapan dengan siapa dan mengenai apa.
“Biasa ditanya-tanya itu aja … percakapan,” kata Kusnadi pendek sambil berlalu keluar lobi KPK.
“Percakapan saya dengan staf, staf DPP,” tambah dia.
Selain itu, tak ada kalimat yang disampaikan Kusnadi. “Enggak ada, materinya itu aja,” ungkap dia kemudian berlalu.
Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus Masiku. Dia dipanggil menyusul Hasto dan tiga saksi lain. Kusnadi dan tiga saksi sebelumnya diperiksa soal pengejaran kembali Harun Masiku.
“Pemeriksaannya seputar pemeriksaan yang bersangkutan terkait perkara yang ditangani yaitu tersangka HM [Harun Masiku], maupun hal-hal terkait keberadaan HM itu sendiri,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
KPK memang nampak gencar kembali mengejar Masiku yang sudah 4 tahun buron. Upaya KPK terlihat lewat pemanggilan sejumlah saksi, termasuk Hasto.
Masiku sendiri sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020. Dia adalah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.