Staf Presiden: Jokowi Bisa Keluarkan Perppu Jika Ada Pelemahan

5 Oktober 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Nasdem Teuku Taufiqulhadi (kiri), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim (dua kiri), dan mantan Ketua Supratman Andi Agtas (kanan) Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Nasdem Teuku Taufiqulhadi (kiri), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim (dua kiri), dan mantan Ketua Supratman Andi Agtas (kanan) Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU KPK yang baru disahkan DPR RI terus bergulir. Tenaga ahli utama Kantor Staf Kepresidenan Ifdhal Kasim mengatakan presiden dapat mengeluarkan Perppu jika ada hukum yang dinilai melemahkan.
ADVERTISEMENT
"Tapi juga ada hukum yang memperlemah misalnya itu juga bisa presiden sebagai eksekutif bisa keluarkan Perppu itu," kata Ifdhal di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Selain itu menurut Ifdhal Perppu bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa. Namun hal itu perlu pendapat dari MK.
"Kalau kita lihat dalam praktik penerbitan Perppu itu kadang-kadang frasa kegentingan ini mencari objektifnya sulit. Karena itulah dia dibantu oleh MK untuk memberikan sedikit pegangan hukumnya. Karena itulah kita lihat lebih banyak karena kekosongan hukum," kata Ifdhal.
Menurutnya, sejauh ini presiden telah bertemu oleh Ketua Umum Partai Politik pendukung. Selain itu, juga para cendikiawan untuk mendapatkan pemdapat terkait perlunya mengeluarkan Perppu.
"Kita sendiri belum mengeluarkan satu opsi yang harus seperti ini. Tapi kita memberikan kalau diambil keputusan seperti ini, ini dampaknya, kalau tidak seperti ini. Opsi-opsi itu kita berikan. Jadi nanti keputusannya ada di presiden," kata Ifdhal.
ADVERTISEMENT