Stafsus Jokowi: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Lawan Putusan MA

18 Mei 2020 10:50 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto:  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona mendapatkan kritik dari banyak pihak. Mereka menilai keputusan yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
MA sebelumnya sudah membatalkan perpres yang juga mengatur tentang kenaikan BPJS Kesehatan.
Stafsus Jokowi, Dini Purwono, menjelaskan Perpres tersebut sama sekali tidak melawan putusan MA. Menurutnya, Perpres tersebut sudah sesuai dengan putusan MA yang meminta pembenahan Jaminan Kesehatan Sosial (JKS) agar lebih adil.
"Perpres ini tidak melawan putusan MA. Justru Perpres ini merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan pemerintah atas putusan MA yang meminta pembenahan dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional agar lebih adil dan berkesinambungan," kata Dini dalam keterangannya, Senin (18/5).
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dini mengatakan pemerintah memutuskan status iuran BPJS dalam Perpres baru 90 hari setelah putusan MA. Sehingga, Perpres tersebut sudah sesuai dengan putusan MA.
"Berdasarkan putusan MA dalam waktu 90 hari sejak putusan, pemerintah harus memutuskan bagaimana status iuran BPJS. Kemudian iuran kelas III harus ditunda kenaikannya dan ini sudah dipenuhi dalam Perpres yang baru dengan adanya elemen subsidi pemerintah untuk iuran kelas III," jelasnya.
Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
Dini mengatakan skema iuran dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2020 berbeda dengan Perpres yang dibatalkan oleh MA. Ia menyebut, sebelum menerbitkan Perpres baru, pemerintah sangat memperhatikan putusan MA.
ADVERTISEMENT
"Penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang ekonominya mampu untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS sebagai program jaminan kesehatan demi memaksimalkan pelayanan pasien selama masa pandemi COVID-19," kilah jebolan Harvard Law School ini.
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.