Stafsus Jokowi soal Inpres: Jangan Resah, Sanksi untuk Pelanggar Protokol Corona

7 Agustus 2020 4:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi lalu lintas Polres Mojokerto melakukan mengecek suhu  badan dengan memakai helm virus corona di pasar tradisional Sawahan, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOFO/Syaiful Arif
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi lalu lintas Polres Mojokerto melakukan mengecek suhu badan dengan memakai helm virus corona di pasar tradisional Sawahan, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOFO/Syaiful Arif
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam Inpres tersebut, Jokowi menerapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar protokol corona.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Jokowi, Dini Purwono, mengatakan, masyarakat tak perlu resah dengan keluarnya Inpres tersebut. Inpres ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi yang diberikan, kata dia, hanya diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata Dini, Kamis (6/8).
"Melalui Inpres ini, diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," tambahnya.
Dini juga mengatakan, Inpres ini merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona. Selain itu, Inpres ini menjadi landasan hukum pemerintah untuk menerapkan sanksi bagi pelanggaran protokol yang disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing.
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Foto: Agus Suparto
"Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar, di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," jelasnya.
Inpres tersebut ditujukan kepada sejumlah pemangku jabatan mulai dari para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non Kementerian, para Gubernur dan Bupati atau Wali Kota. Mereka diarahkan untuk saling berkoordinasi dalam meningkatkan penerapan protokol masyarakat demi mencegah penyebaran COVID-19.
Khusus untuk para Gubernur, Bupati hingga Wali Kota, Jokowi menekankan peningkatan sosialisasi protokol kesehatan secara masif melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
Mereka juga diminta menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan seperti perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Jika melanggar, ada empat sanksi yang diterapkan. Yakni teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administrasi dan penutupan penyelenggara/perusahaan/badan.
Berikut isi lengkap Inpres tersebut: