Stafsus Milenial Kembali Terima Mahasiswa, Bahas Pasal Krusial UU Cipta Kerja

6 November 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bertemu dengan Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bertemu dengan Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Stafsus milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Ma'ruf, kembali menerima perwakilan mahasiswa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11). Kali ini, Aminuddin menerima Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (DEMA PTKIN).
ADVERTISEMENT
Agenda pertemuan pun tak jauh berbeda dari agenda sebelumnya, yaitu membahas aspirasi mahasiswa terkait dengan UU Cipta Kerja yang akan dijabarkan dalam peraturan turunannya.
"Kami menyepakati pelibatan aktif konstruktif teman-teman berbagai elemen khususnya mahasiswa dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini," kata Aminuddin kepada wartawan usai pertemuan berlangsung.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bertemu dengan Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
"Ini agar menurut mereka pasal-pasal dan hal hal yang jadi kekurangan bisa ditutupi di aturan teknis terkait turunan UU Cipta Kerja," tambahnya.
Aminuddin mengatakan, dalam pertemuan itu para mahasiswa juga mengungkapkan rencana mereka untuk mengajukan uji materi ke MK. Khususnya yang berkaitan dengan dua pasal yang menurut mereka perlu ditinjau ulang.
"Tadi disamapaikan teman-teman ada beberapa pasal yang menurut mereka perlu ditinjau ulang. Jadi menyampaikan ada 2 klaster yang insyaallah pada kesempatan akan datang teman-teman mahasiswa akan ajukan JR (Judicial Review) ke MK," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Koordinator DEMA PTKIN, Ongki Fahrurrozi, mengungkapkan pasal pertama yang menjadi sorotan mereka adalah Pasal 10 bab 3. Menurutnya, pasal itu terlalu memberikan kewenangan penuh pada pusat sehingga bertentangan dengan UU Otonomi Daerah yang menganut asas desentralisasi.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bertemu dengan Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
"Sehingga ini bertentangan dengan UU Otonomi Daerah yang harusnya kebijakan itu di desentralisasi, yang harusnya kepala daerah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota mempunyai wewenangan membuat kebijakan di daerahnya sendiri ini malah ke pusat. Lantas di mana nilai-nilai demokrasi," kata Ongki.
Pasal kedua yang disoroti adalah soal penyederhanaan izin tanah. Menurutnya, hal itu memberikan kesempatan bagi para investor untuk mengeksploitasi alam, namun siapa yang akan mengontrol tidak dijelaskan.
"Bahwasanya ada ekspoitasi alam yang berlebihan dan siapa yang akan mengontrol karena yang kita temukan dalam UU ini bahwasanya ini tak sesuai dengan UU 32 2009 di pasal 93," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ini menyebutkan bahwa pasal sebelumnya setiap orang mampu melakukan gugatan atas izin perusahaan khususnya pada tata usaha perizinanan tanah. Tapi di pasal Cipta Kerja ini, kita tak menemukan kebebasan ruang berkespresi dan hak-hak bersuara setiap individu masyarakat," pungkasnya.
Pasal 10 UU Cipta Kerja berbunyi:
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a. Nomor induk berusaha; dan
b. Izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
ADVERTISEMENT