Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Suami Bunuh Istri di Indekos Jakbar Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
28 Februari 2024 12:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap D (42), suami yang membunuh istrinya sendiri berinisial S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Berdasarkan pasal yang dijeratkan, Syahduddi mengungkapkan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau busuk dari dalam indekos korban pada Minggu (25/2) malam. Polisi menduga wanita itu korban pembunuhan.
Dugaan ini muncul karena pintu indekos tersebut dikunci dari luar menggunakan tali rafia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap D di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB.