Suami di Sulteng Bunuh Istrinya yang Bawa Pria Lain ke Kamar

19 Januari 2024 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MRD (32 tahun) di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi karena bunuh istrinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MRD (32 tahun) di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi karena bunuh istrinya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial MRD (32 tahun) di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi karena membunuh istrinya, NAB alias Yaya. Penyebabnya, si istri membawa pria lain yang diduga selingkuhannya ke rumah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tojo Una-una, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu lalu (23/12). Korban ditemukan tewas dengan kondisi berlumuran darah.
"Pelaku membabi-buta parangi istrinya. Mulai dari betis hingga kepalanya," kata Ridwan kepada kumparan, Jumat (19/1).
Ia menjelaskan, peristiwa berawal saat tersangka sedang nongkrong lalu melihat istrinya bersama dengan pria lain. Tersangka kemudian membuntuti istrinya hingga ke rumahnya.
"Istrinya (korban) bawa pria lain berinisial IRI masuk ke rumah dan ke kamarnya. IRI diduga selingkuhan istrinya," kata Ridwan.
Melihat istri bersama selingkuhannya masuk dalam kamar, membuat tersangka emosi. Ia pun langsung menghajar pasangan selingkuh itu dengan senjata tajam.
"Pasangan selingkuh ini sempat kabur dan dikejar oleh tersangka. Tapi, si pria ini (IRI) berhasil lolos dan korban tertangkap. Di situlah korban diparangi secara membabi-buta hingga tewas," kata Ridwan.
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Aksi beringas tersangka ini kemudian dipergoki oleh kakak kandungnya hingga berhasil dilerai. Pelaku kemudian diamankan dan korban dievakuasi.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami dapat informasi itu, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah kami tetapkan tersangka dan ditahan," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu.
Tersangka disangkakan pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.