Suami di Sumut Tusuk Istri Pakai Gunting karena Lambat Urus Perceraian

26 September 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amir Siregar saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Amir Siregar saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Amir Siregar (45) ditangkap polisi Jumat (24/9) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dia diduga menusuk perut istrinya, Siska (30), dengan menggunakan gunting.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, peristiwa penusukan terjadi di rumah orang tua korban, Ponidi (58), di Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, sekira pukul 14.20 WIB.
Saat di sana, awalnya tersangka bertanya ke Ponidi, di mana korban. Ponidi lalu mengatakan anaknya di dalam rumah.
"Tersangka lalu masuk ke dalam rumah dan tak lama setelah itu pelapor (Ponidi), mendengar suara korban yang meminta tolong, sambil berlari ke luar rumah," ujar Agus, Minggu (26/9).
Selanjutnya warga berdatangan dan menangkap tersangka. Sementara korban dibawa ke klinik terdekat. Saat di klinik, korban mengaku ditusuk suaminya, menggunakan gunting.
"Yang ditusuk bagian perut sebelah kanan sebanyak satu kali tusukan," ujar Agus.
Gunting yang digunakan Amir Surger untuk menusuk istrinya. Foto: Dok. Istimewa
Agus mengatakan gunting yang digunakan milik tersangka dan memang selalu dibawanya ke mana pun. Lalu, motif penusukan dipicu kekesalan tersangka ke korban lantaran terlalu lama mengurus perceraian mereka.
ADVERTISEMENT
"Suaminya emosi melihat istrinya, di mana istrinya selama ini minta cerai kepada suaminya dan istrinya yang (berjanji) akan mengurusnya. Akan tetapi tidak diurus oleh istrinya. Sehingga suaminya emosi dan menusuk istrinya dengan Gunting," ujar Agus.
Atas perbuatannya pelaku, disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.