Ilustrasi cerai atau perceraian

Suami KDRT Tak Mau Cerai karena Buku Nikah Hilang, Bagaimana Solusinya?

19 Desember 2022 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Perceraian sebuah perkawinan bisa disebabkan oleh sejumlah hal. Termasuk karena perselisihan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di antara suami dan istri.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila seorang suami menolak bercerai dengan alasan buku nikah hilang? Apakah benar perceraian tidak bisa diajukan bila buku nikah tidak ada?
Misalnya seperti contoh di bawah ini:
Saya seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai ke suami karena permasalahan pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan ada beberapa kali mengalami KDRT saat pertengkaran terjadi. Suami saya sendiri tidak mau bercerai dan menyampaikan jika buku nikah kami hilang atau tidak diketahui keberadaanya. Ketika mengajukan gugatan cerai apakah saya bisa mengajukan gugatan cerai tanpa memiliki buku nikah? Dan apa yang harus saya lakukan atas permasalahan tersebut?
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Berikut tips dari Eti Oktaviani, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Tujuan perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ditegaskan dalam Pasal 1, "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa"
ADVERTISEMENT
Jika perkawinan yang dilangsungkan ternyata tidak mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan, maka salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Agar ikatan perkawinan tersebut dapat diputus oleh hakim melalui putusan persidangan, hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan.
Masih merujuk peraturan yang sama, perceraian dapat diajukan dengan beberapa alasan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 dan Pasal 116 huruf g dan h Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
ADVERTISEMENT
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak yang melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Sehingga berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan di atas, para istri yang mengalami pertengkaran secara terus-menerus dan mengalami peristiwa KDRT dapat mengajukan gugatan cerai dengan menggunakan alasan yang tertuang dalam huruf f.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berkaitan dengan tata cara pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama, buku nikah adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Sehingga jika istri tidak memiliki buku nikah maka tentu hal tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.
Namun, ada upaya lain yang bisa ditempuh, yaitu istri harus mengajukan permintaan duplikat buku nikah terlebih dahulu kepada KUA yang mengeluarkan buku nikah atau yang melakukan pencatatan perkawinan.
Untuk melakukan pengurusan duplikat nikah, Anda dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada KUA dengan melampirkan bukti surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sehingga, Anda harus mendapatkan surat keterangan kehilangan terlebih dahulu sebelum mengajukan permintaan duplikat nikah kepada KUA.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten