Suap Eks Direktur Ditjen Pajak Diduga Terkait Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

4 Mei 2021 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan identitas tiga perusahaan yang diduga pihak pemberi suap puluhan miliar rupiah kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
ADVERTISEMENT
Ketiga perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia (BPI); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Angin dan Dadan selaku pegawai Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak untuk ketiga perusahaan itu. Namun dalam praktiknya, pemeriksaan tak sesuai dengan aturan yang seharusnya.
Sesuai kewenangannya, Angin Prayitno Aji bersama Dadan Ramdani memeriksa PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, memeriksa PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016 serta memeriksa PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"(Angin Prayitno Aji bersama Dadan Ramdani) Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," imbuh dia.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sebagi imbalnya, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap melalui konsultan pajak bernama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak bernama Verinoka Lindawati.
Adapun total suap yang diberikan adalah sekitar Rp 53 miliar. Suap agar para perusahaan itu bisa membayar besaran pajak sesuai keinginannya. Sehingga diduga, besaran pajak yang dibayarkan oleh 3 perusahaan itu di tahun-tahun tersebut tidak sesuai.
Atas dugaan ketidaksesuaian pembayaran jumlah pajak itu, KPK memastikan akan bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kemenkeu untuk melakukan perhitungan ulang.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, memberikan keterangan pers terkait TPK pengadaan kapal patroli, Jakarta, Selasa (21/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menyambut itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, mengatakan bahwa perhitungan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh ketiga perusahaan itu tengah dihitung ulang. Hal ini untuk memastikan berapa jumlah besaran pajak yang seharusnya diterima negara.
ADVERTISEMENT
"Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap izin sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang jadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara," kata Sumiyati di KPK.
"Tim pemeriksaan ini tidak hanya terdiri dari pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak saja, namun juga melibatkan penilai pajak unsur internal dan juga Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Jadi tim gabungan," sambungnya.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia menyebut memastikan pemeriksaan ulang pajak ini untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak bagi negara.
"Terkait potensi penerimaan pajak, Ditjen Pajak telah membentuk tim yang ditugaskan untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ditemukan pada waktu penyidikan dan kita menindaklanjuti pemeriksaan ulang dan kini tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angin, Dadan, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta Verinoka Lindawati. Namun, hanya Angin Prayitno Aji yang sudah ditahan.