Suap Pengurusan Perkara MA, Uang Disimpan di Boks Berbentuk Kamus Bahasa Inggris

23 September 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima suap sekitar Rp 800 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Saat konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti yang turut disita KPK. Salah satunya boks berukuran kecil yang menjadi tempat penyimpanan uang suap.
Dari kotak kecil itu, diambil beberapa lembar mata uang asing dan diperlihatkan ke kamera.
Saat salah satu petugas mengambil beberapa lembar uang dari kotak itu, Firli Bahuri juga memperlihatkan kotak kecil itu. Ia sambil mengetok-ngetok kotak itu dan membacakan tulisan pada salah satu sisi kotak.
"Dictionary," begitu salah satu kata yang disebut Firli saat mencoba mengeja tulisan pada boks itu.
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan bahwa kotak tempat penyimpanan uang itu merupakan salah satu bukti yang diamankan saat giat OTT.
"Tadi ada yang berupa uang, ada yang berupa tadi 'The New English Dictionary', tadi, kan," sebut Firli saat konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
KPK melakukan OTT terkait kasus ini sejak Rabu (21/9). Dalam operasi itu KPK menemukan bukti uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau setara Rp 2,2 miliar.
Dalam kasus ini, selain Sudrajad, ada lima pegawai MA yang turut jadi tersangka. Mereka ialah:
Adapun pemberi suap dalam kasus ini yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah:

Suap Penanganan Perkara

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasus ini, Sudrajad dkk diduga sebagai penerima suap. Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait pengurusan perkara kasasi terkait gugatan koperasi simpan pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kedua advokat itu kemudian melakukan pendekatan kepada sejumlah pegawai di MA yang dinilai bisa menjadi fasilitator kepada hakim. Tujuannya ialah agar kasasi dapat dikondisikan.
Alhasil, Sudrajad diduga menerima uang melalui sejumlah pegawai di MA. Sudrajad diduga menerima Rp 800 juta.
"DY (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara tersangka penerima disangka Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.