news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Suap Rp 3,6 M untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Diberikan dalam 2 Tahap

4 Juni 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Donny Witono (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Donny Witono (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos PT Menara Agung, Donny Witono, mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 3,6 miliar kepada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. Menurutnya, uang itu diberikan sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Donny menyebut, penyerahan uang diberikan melaui anak buah Abdul bernama Fauzan Rifani, yang juga menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Awalnya, Donny mengaku telah dijanjikan untuk dibantu memenangkan proyek saat mengikuti lelang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Namun saat itu, Fauzan, menghubunginya melalui telepon, dan meminta fee proyek 7,5 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
"Saya minta keringanan 5 persen, kata Pak Fauzan tidak bisa. Tapi akhirnya saya sanggupi sesuai dengan permintaan, 7,5 persen, jadi Rp 3,6 miliar," kata Donny, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Besar Bungur Raya, Senin (4/6).
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dia memaparkan, uang yang akan dia janjikan itu, diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, diberikan saat mendapatkan uang muka pertama dari proyek yang didapatkan. Yakni, melalui dua giro, dan diberikan kepada Fauzan di Hotel Madani Barabai. Namun, giro itu tidak dapat dicairkan, kemudian Fauzan menyerahkan kembali giro itu untuk dicairkan di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Dia ke Jakarta menyerahkan biro. Saya pembuat ceknya, ya cair di Bank Mandiri di Cengkareng, Rp 1,8 miliar lebih," kata Donny.
Lalu, pada pencairan tahap kedua, dilakukan via transfer ke rekening Fauzan. Sebelum pencairan, Donny mengaku mendapat telepon dari Fauzan dan Bupati Abdul.
"Pak Bupati bilang 'itu selesaikan punya Fauzan', saya bilang 'sesunggunya enggak cukup, banyak kebutuhan, karena saya bayar proyek, saya minta kalau bisa saya enggak bayar separohnya', dia bilang 'jangan, kata Pak Bupati, selesaikan saja seluruhnya, saya banyak kebutuhan," kata Donny menirukan pembicaraan dia dengan Abdul Latif.
Fauzan Rifani, Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fauzan Rifani, Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Setelah itu, Donny mentransfer Rp 1,8 miliar untuk Bupati, dan Rp 25 juta untuk Fauzan.
"Transfer lagi tanggal 3 Januari Rp 1,8 miliar, terus Fauzan minta lagi untuk dia pribadi 25 juta. Transfer dua kali, pertama Rp 1,8 miliar lalu Rp 25 juta melalui transfer internet banking," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Donny persis seperti yang didakwakan kepada Abdul oleh penuntut umum KPK sebelumnya. KPK menduga suap diberikan agar perusahaan Donny dapat dimenangkan dalam lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.