Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pencoblosan Pemilu 2019 akan dilaksanakan dua hari lagi, Rabu (17/4). Proses pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Namun, jika sampai pukul 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum mencoblos, KPU memastikan pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00.
"Sedangkan penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Senin (15/4).
Jika proses penghitungan suara tidak selesai di hari yang sama atau pukul 24.00, KPU dapat melanjutkan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah durasi proses penghitungan suara.
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Sehingga penghitungan selesai pada hari Kamis, 18 April, pukul 12.00 waktu setempat," tutur Hasyim.
ADVERTISEMENT