Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram saat Umrah Ditutup

10 Juli 2021 8:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana salat Jumat di Masjidil Haram saat penutupan umrah, Jumat (9/7). Foto: Makkah Region
zoom-in-whitePerbesar
Suasana salat Jumat di Masjidil Haram saat penutupan umrah, Jumat (9/7). Foto: Makkah Region
ADVERTISEMENT
Ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, ditutup sementara per tanggal 5 Juli dalam rangka persiapan menyambut musim haji 2021. Namun, ibadah tetap berlangsung di masjid terbesar di dunia itu.
ADVERTISEMENT
Ibadah itu termasuk salat Jumat pada 9 Juli 2021. Peserta salat adalah staf dan pekerja di Masjidil Haram serta mereka yang mengantongi izin resmi.
Dari foto yang diunggah otoritas setempat, tampak sejumlah jemaah salat di Mataf atau area di sekeliling Ka’bah. Sebagian jemaah berada di dalam masjid yang menghadap Ka’bah.
Tidak ada yang memakai baju ihram seperti saat sebelum umrah ditutup sementara.
Peserta Jumatan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Mereka juga telah divaksin.
Bertindak sebagai imam dan khatib adalah Syeikh Maher Al-Muaqly.
Berikut suasana salat Jumat di Masjidil Haram:
Suasana salat Jumat di Masjidil Haram saat penutupan umrah, Jumat (9/7). Foto: gph.gov.sa
Jemaah salat di dalam Masjidil Haram saat penutupan umrah, Jumat (9/7). Foto: gph.gov.sa
Suasana salat Jumat di Masjidil Haram saat penutupan umrah, Jumat (9/7). Foto: gph.gov.sa
Syeikh Maher Al-Muaqly membacakan khotbah dalam salat Jumat di Masjidil Haram, Jumat (9/7). Foto: gph.gov.sa
Sebagian jemaah salat di Mataf (sekitar Ka'bah). Petugas keamanan tampak memakai payung karena sinar Matahari yang menyengat, Jumat (9/7). Foto: Makkah Region
Tawaf bagi pekerja Masjidil Haram diperkenankan, Jumat (9/7). Foto: Makkah Region

Umrah Dibuka Lagi 23 Juli 2021

Ibadah umrah akan kembali dibuka pada 13 Zulhijah atau 23 Juli 2021 setelah ibadah haji selesai.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelaksanaan ibadah haji mulai 8-12 Zulhijah atau 18-22 Juli. Tempat suci yang menjadi lokasi ibadah haji adalah Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), semuanya di Makkah.
Sejak 5 Juli, mereka yang tidak memiliki izin resmi tidak diperkenankan memasuki tempat-tempat suci itu. Pelanggar akan didenda Rp 38 juta.