Sudah 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 8 M Dimusnahkan Bea Cukai

20 Desember 2022 14:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal di Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal di Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bea Cukai Semarang memusnahkan 203.270 batang rokok ilegal tanpa cukai. Ratusan ribu batang rokok itu merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada November 2022 di Kabupaten Grobogan.
"Di Grobogan ada salah satu bangunan atau lokasi timbun rokok ilegal. Berasal sumber produsen di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Bier dalam acara pemusnahan barang bukti rokok ilegal di kantornya, Selasa (20/12).
Dalam perkara ini 4 orang berhasil diamankan. Namun, ada 2 pelaku yang berinisial ST dan EP yang menjadi distributor utama peredaran rokok ilegal itu.
"Pelaku dua sebagai pelaku utama, mereka datangkan barang, miliki modal. Dua orang lainnya canvaser (pengedar)," jelas dia.
Untuk mengelabui petugas, para pengedar dibekali dengan sepeda motor yang dipasangi keranjang. Menurutnya, itu merupakan modus baru peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
"Awalnya memang dibawa pakai mobil. Tapi ini luar biasa karena setelah turun mobil langsung ambil dari distributor ke canvaser atau pengedar," jelas dia.
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal di Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Ia menyebut, rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini, bernilai sekitar Rp 231.727.800. Sedangkan, kerugian negara mencapai Rp 157.099.252.
"Hingga Desember 2022 Bea Cukai sudah mengamankan 11,6 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar Rp 8,9 miliar," kata dia.
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
"Ancaman pidana penjara paling sedikit tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai," tandas Bier.
ADVERTISEMENT