Sudah 16 Tahun, RUU PRT Didesak Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR

5 Juli 2020 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembantu Rumah Tangga (PRT) Foto:  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pembantu Rumah Tangga (PRT) Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Baleg DPR menyepakati rumusan RUU PPRT yang telah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam rapat pleno pada (1/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Komnas Perempuan menyambut baik usulan RUU PPRT. Mereka berharap RUU ini segera disahkan agar menjadi RUU inisiatif DPR agar dapat dibahas bersama pemerintah sehingga dapat menjadi Undang-undang.
"Komnas Perempuan menyambut baik putusan Badan Legislasi Nasional DPR RI yang menyepakati melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam diskusi daring, Minggu (5/7).
Komnas Perempuan menambahkan, RUU PPRT merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan perlindungan terhadap perempuan melalui peraturan perundang-undangan.
"RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia' dan amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," tegas Theresia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komnas Perempuan memaparkan jika RUU PPRT nantinya disahkan menjadi UU, ada enam dampak positif terhadap perempuan. Berikut enam point penting dalam RUU PPRT:
Pembantu Rumah Tangga (PRT). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Maka dari itu, DPR diminta untuk segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan mendorong pengesahan RUU ini. Sebab, selama 16 tahun PRT dan pemberi kerja menunggu negara hadir untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
"Jadi RUU inistif DPR sudah ditunggu sejak 16 tahun lalu kita harap tahun 2020 penuh harapan untuk perubahan situasi PRT," kata Theresia.
"Setiap fraksi di Baleg DPR RI agar memiliki cara pandang positif terhadap RUU PPRT ini mengingat RUU ini menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial. Terutama karena implikasinya yang signifikan bagi perempuan, baik yang bekerja sebagai PRT dan Pemberi Kerja," tutur Theresia.
Terakhir, Komnas Perempuan juga meminta masyarakat luas hingga media untuk mendukung pengesahan RUU PPRT dan mengawasi pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR.