Sudah 2 Minggu, Polisi Masih Cari Motif Penembakan WN Australia di Bali

27 Juni 2025 0:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sudah 2 Minggu, Polisi Masih Cari Motif Penembakan WN Australia di Bali
Polda Bali saat ini sudah menggandeng Divhubinter Polri dan Kepolisian Australia untuk mengusut motif penembakan.
kumparanNEWS
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi belum berhasil mengungkap motif penembakan WN Australia di Bali sampai saat ini, Kamis (26/6). Padahal, kasus penembakan sudah terjadi hampir dua minggu, tepatnya pada Sabtu (14/6) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami saat ini mempertajam terkait motif," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat di Polres Badung, Kamis (26/6).
Daniel mengatakan, Polda Bali bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Australia Federation Police (AFP) untuk mengusut motif penembakan. Selain itu, para pelaku sedang mencari pengacara sebagai pendamping atau penasihat hukum.
"Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian Australia terus melakukan komunikasi melalui divisi hubungan internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka ini," sambungnya.
Pada kasus penembakan ini ada dua korban, yakni ZR (32) dan SF (36). ZR tewas di tempat sementara SG mengalami luka tembak di tubuhnya.
Menurut keterangan istri ZR, GJ, saat kejadian, terdengar bunyi pintu didobrak dan beberapa kali tembakan.
Dia juga mendengar suaminya ditembak di dalam kamar mandi dan menemukan SG dalam kondisi berlumuran darah.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penembakan WN Australia saat konpers di Polres Badung, Bali, Kamis (26/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam kasus ini, ZR tewas dengan luka tembak pada kaki kanan, dua luka tembak pada dada kiri, luka robek pada pelipis, luka robek pada hidung, dan luka robek pada bahu kiri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, pelakunya ada WN Australia Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.