Sudah Bubarkan 37 Lembaga, Apakah Jokowi Akan Bentuk Lembaga Baru?

1 Desember 2020 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF Mengenai Indonesia dari Istana Kepresidenan Bogor,  Jawa Barat. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF Mengenai Indonesia dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah membubarkan 37 lembaga sejak 2014. Lembaga-lembaga tersebut dinilai memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan kementerian alias tumpang tindih sehingga dibubarkan.
ADVERTISEMENT
Teranyar, Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural (LNS) beberapa waktu lalu. Hal tersebut untuk meningkatkan efektivitas kerja dan juga bagian dalam rangka reformasi birokrasi.
Namun apakah Jokowi akan membuat lembaga baru setelah total 37 lembaga dibubarkan?
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan apabila nantinya diperlukan lembaga baru, tentu harus sesuai dengan visi misi dari Presiden Jokowi.
"Pak presiden punya diskresi badan lembaga mana yang benar-benar dibutuhkan, kalau tidak ya enggak perlu," kata Tjahjo dalam konpers di kantornya, Selasa (1/12).
"Sepanjang itu masih bisa dikerjakan oleh setingkat Dirjen jangan sampai ada tumpang tindih ini yang diharapkan Pak Presiden, termasuk tak boleh tambah eselon 1 kecuali ini benar-benar mendesak, dibutuhkan," sambungnya.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini, mengatakan apabila ada penambahan lembaga, tentu disesuaikan dengan strategi pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya perlu dipahami lembaga itu adalah strategi atau alat untuk laksanakan strategi daripada visi misi presiden tentu organisasi yang dibangun Pak Presiden sesuai dengan strategi yang dilaksanakan Pak Presiden," kata dia di kesempatan yang sama.
Rini mengatakan, meski nantinya ada penambahan lembaga, pihaknya akan selektif terhadap pembentukan lembaga tersebut.
"Kami dari KemenPAN RB akan selektif terhadap pengaturan kelembagaan yang diatur perundang-undangan atau didasarkan Undang-undang. Kami berharap Presiden diberikan fleksibilitas di dalam penyusunan lembaga yang akan diatur dalam rangka pelaksanaan pemerintahan," ujarnya.
Salah satu peluang ditambahnya lembaga baru yakni sebagai bentuk tindak lanjut dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, ada sejumlah lembaga yang diamanatkan untuk dibentuk. Salah satunya yakni Lembaga Pengelola Investasi. Namun, keberadaan lembaga ini menuai polemik di masyarakat lantaran fungsinya yang sama dengan lembaga lain seperti BKPM.
ADVERTISEMENT
Pembentukan lembaga tersebut diamanatkan dalam Bab X UU Ciptaker, yakni pada Pasal 165 ayat (2), berikut bunyinya:
Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
"Soal UU Ciptaker, memang betul dalam UU Ciptaker ada beberapa lembaga yang akan disusun, nah kami sedang dalam proses pembahasan karena kami lihat tidak selalu lembaga itu akan bebani anggaran pemerintah," kata Rini.
"Lembaga-lembaga ini banyak yang memang tidak dibiayai APBN, tapi kita masih proses pembahasan dengan Kementerian Lembaga yang siapkan aturan pemerintahnya," pungkasnya.