Sudah Cerai, Kapan Pertemuan Terakhir Eks Istri dengan Buronan KPK Harun Masiku?

18 Maret 2021 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hildawati Djamrin, mantan istri Harun Masiku (kiri) dan Hari Sakti Zabri (tengah) kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hildawati Djamrin, mantan istri Harun Masiku (kiri) dan Hari Sakti Zabri (tengah) kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Buronan KPK, Harun Masiku, resmi bercerai dengan istrinya, Hildawati Djamrin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (16/3). Hilda menggugat cerai Harun karena tak lagi dinafkahi lahir batin semenjak eks caleg PDIP itu menghilang pada Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan Harun dan kliennya sudah lama tidak berkomunikasi atau pun bertemu. Bahkan, Hilda terakhir bertemu Harun sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
"Hildawati dan Harun terakhir bertemu pada saat Harun di Bandara Makassar menuju Jakarta, tanggal 5 Januari 2020," kata Hari kepada kumparan, Kamis (18/3).
Hari menyebut pertemuan terakhir Hilda dan Harun terbilang singkat. Keduanya bertemu hanya membahas persoalan rumah tangga. Meski demikian, Hari menyebut sebelum Harun Masiku menghilang dan ditetapkan sebagai DPO, Hildawati masih sempat komunikasi melalui HP.
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
"Mengenai komunikasi terakhirnya melalui pesan Whatsapp tertanggal 7 Januari 2020. Namun keesokan harinya sudah mulai lost contact sampai dengan saat ini," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan gugatan cerai lantaran Harun dan Hilda sering terlibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Sehingga, tidak ada lagi harapan untuk dirukunkan kembali.
"Tidak ada harapan untuk dirukunkan kembali. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi saudara Hilda yakni Hasriati Djamrin dan Hasruddin Djamrin yang telah diterangkan dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar," tegasnya.
Harun Masiku menjadi tersangka KPK sejak 9 Januari 2020. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidang. Sementara, tersangka lainnya, yakni anggota KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina, sudah disidang dan perkaranya inkrah.