Ilustrasi resign - mengundurkan diri dari perusahaan

Sudah Resign tapi Dituding Gelapkan Uang Perusahaan, Apa Solusinya?

15 Januari 2021 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mengundurkan diri atau resign dari suatu pekerjaan di perusahaan memang hal yang biasa terjadi di dunia kerja. Namun, untuk bisa mengundurkan diri, biasanya ada tahapan yang harus dilalui karyawan sehingga bisa mendapat exit clearance atau izin keluar.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana belakangan muncul masalah setelah sang karyawan resign?
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Selepas 1 tahun saya keluar dari kantor lama, saya dipanggil lagi atas tuduhan penggelapan uang perusahaan dan diminta mengembalikan. Sedangkan saya tidak tahu menahu akan hal itu. Apa yang harus saya lakukan?
Berikut jawaban Lolita Citta Nirmala, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Pada dasarnya, penggelapan merupakan suatu perbuatan pidana yang termasuk dalam ranah hukum pidana. Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal selama 5 tahun (Pasal 374 KUHP).
Terkait dengan jabatan Saudara selama bekerja, seharusnya ketika Saudara 'keluar' dari perusahaan tersebut, Saudara melakukan serah terima. Baik pekerjaan, dokumen-dokumen, maupun inventaris perusahaan.
Ilustrasi resign dari perusahaan. Foto: Getty Images
Apabila serah terima tersebut sudah dilakukan dengan baik, seharusnya Saudara tidak lagi mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaan Saudara di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dalam hal perusahaan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan setelah Saudara tidak lagi bekerja, perusahaan lama tersebut dapat meminta konfirmasi ataupun keterangan dari Saudara agar masalah ini menjadi jelas.
Meskipun, sejatinya dalam hal terdapatnya temuan oleh perusahaan mengenai adanya dugaan tindak pidana penggelapan, perusahaan haruslah membuktikan adanya tindak pidana tersebut.
Namun, dengan adanya 'konfirmasi' oleh Saudara dapat menjadi salah satu upaya untuk menghindarkan Saudara dari ancaman pidana penjara dengan memberikan Saudara kesempatan untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkan.
Ilustrasi uang Foto: Shutterstock
Dalam hal ternyata setelah adanya konfirmasi dan keterangan dari Saudara ternyata ditemukan bahwa tidak ada penggelapan uang yang Saudara lakukan selama bekerja di perusahaan tersebut, maka Saudara terbebas dari segala tuduhan yang ada dan Saudara tidak perlu bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten