Sudah Sebulan Harun Masiku Jadi Buronan KPK

17 Februari 2020 12:01 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
Tepat satu bulan, tersangka kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, jadi buronan KPK. Keberadaan eks caleg PDIP itu hilang bak ditelan bumi.
ADVERTISEMENT
Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 9 Januari 2020 lalu. Namun dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satu hari sebelumnya, Harun tak terjaring.
Sebanyak 8 orang yang ditangkap KPK, tiga di antaranya jadi tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan eks caleg PDIP Saeful Bahri.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Meski tak berhasil diangkut saat OTT, Harun juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara atau ekspose, KPK meyakini Harun merupakan sumber suap dalam perkara ini.
Wahyu, Tio, dan Saeful langsung ditahan KPK usai konferensi pers penetapan tersangka. Sementara, Harun, yang tak terjaring OTT keberadaannya tak diketahui.
Sempat beredar kabar Harun tengah berada di Singapura. Hal tersebut disampaikan oleh pihak imigrasi, pada 13 Januari 2020. Harun disebut berangkat ke negara ber-landmark singa itu satu hari sebelum OTT dilakukan pada 6 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Saat itu, wacana yang berkembang bahwa Harun masih berada di Singapura. Namun, kemudian diketahui Harun sudah pulang ke Indonesia pada keesokan harinya yakni 7 Januari 2020. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Imigrasi saat itu, Ronny F Sompie pada 22 Januari 2020.
Keberadaan Harun pun sempat jadi polemik. Polemik ini bahkan berujung pada pencopotan Ronny dari posisi Dirjen Imigrasi oleh Menkumham Yasonna Laoly. Meski sejumlah polemik terjadi, keberadaan Harun masih juga masih samar.
Paralel dengan hal itu, KPK tak tinggal diam. Tepat pada 17 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun. Isinya, KPK mencari keberadaan Harun dan meminta masyarakat apabila mengetahui untuk memberi kabar ke KPK.
DPO itu dikeluarkan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia. KPK dibantu dengan Polri menyebut bahwa pencarian sudah dilakukan ke sejumlah lokasi, baik Sulawesi hingga Sumatera. Namun nihil.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini, KPK masih mencari keberadaan Harun.
"Sampai hari ini tim penyidik KPK bekerjasama dengan Polri masih terus bekerja mencari keberadaan tersangka HAR (Harun)," kata Ali saat dihubungi, Senin (17/2).
Ali mengatakan, KPK telah membentuk tim satgas pencarian terhadap Harun. Satgas tersebut kini tengah bekerja. Namun, ia tak bisa mendetailkan proses pencarian karena termasuk dalam proses penyidikan.
"Sampai hari ini masing-masing satgas penyidikan perkara para tersangka tersebut terus bekerja mencari keberadaan para DPO dengan dibantu pihak kepolisian," pungkasnya.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkaranya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful Bahri.
Wahyu merupakan tersangka penerima suap. Suap diduga dilakukan oleh Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia. Karena hal tersebut, posisi Nazarudin digantikan Riezky Aprilia.
ADVERTISEMENT
Nazarudin merupakan peraih suara paling banyak di dapil Sumsel I pada Pileg 2019 lalu. Urutan keduanya ialah Riezky Aprilia. Sementara, Harun Masiku berada di urutan keenam.
PDIP mencoba memperjuangkan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky. Namun ditolak KPU.
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Belakangan, upaya itu kemudian dilakukan melalui mekanisme PAW. Diduga, ada indikasu suap dalam upaya tersebut.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan Donny.
ADVERTISEMENT