Suharso ke Parpol: Pembangunan Jangan Kayak Pom Bensin, Dari Nol

9 Oktober 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di kediaman KSP Moeldoko, Jakarta, Minggu (12/3).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di kediaman KSP Moeldoko, Jakarta, Minggu (12/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan sosialisasi terkait Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 kepada para partai politik peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Suharso mengatakan bahwa dalam perjalan menuju Indonesia Emas 2045, maka pembangunan harus diteruskan.
“RPJMN 2025-2029 Teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025-2045 yang bertujuan untuk Perkuatan Fondasi Transformasi, yakni pada Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola, serta Landasan Transformasi, yaitu pada Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia, serta Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi,” kata Suharso di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10).
Ia mengatakan RPJMN ini mengamanatkan pembangunan wilayah termasuk sarana prasarana dilakukan secara tematik untuk pemerataan yang lebih merata.
Suasana acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJPMN Teknokratik 2025-2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mantan Ketua Umum PPP ini juga menyebut bahwa dalam RPJMN harus diteruskan sebagaimana program saat ini di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Pembangunan itu harus kita jaga dan Pak Jokowi sampaikan dan kita semua setuju kita tidak memulainya seperti di pompa bensin, kalau di pompa bensin kan dimulai dari nol, kalau kita tidak mulai dari nol,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, dalam sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan juga perwakilan partai politik. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Waketum PPP Amir Uskara pun turut hadir dalam acara tersebut.
Suasana acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJPMN Teknokratik 2025-2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada partai politik, capres-cawapres hingga caleg yang diusung parpol untuk mempertimbangkan betul visi, misi, dan program, yang ditawarkan. Program yang disajikan kepada masyarakat dan diserahkan ke KPU harus sesuai dengan RPJMN dan RPJPN 2025.
“Rumusan teknokratisnya untuk jangka 5 tahunan yang akan dipraktikkan pemimpin negara hasil Pemilu 2024 itu yang perlu kita bicarakan, supaya kesinambungannya terjaga,” tutur dia.
KPU menerbitkan aturan untuk kampanye Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan terbaru KPU ini, KPU memuat aturan materi kampanye untuk capres-cawapres, calon anggota DPR/DPRD, dan DPD. Berdasarkan pasal 22 ayat (2) PKPU 15/2023, materi kampanye Pemilu meliputi visi, misi, dan program pasangan calon.
Ada aturan baru untuk materi kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden. Aturan itu menyebut materi kampanye disusun mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
“Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan,” bunyi pasal 22 ayat (2) PKPU 15/2023, dikutip Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT
Aturan ini baru diatur pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 lalu, materi kampanye tidak mengharuskan pasangan calon untuk membuat visi, misi, dan program harus mengacu pada rancangan pembangunan jangka panjang.