Sukmawati Kembali Dilaporkan Atas Kasus Terkait Nabi Muhammad
ADVERTISEMENT
Putri presiden pertama Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri, untuk keempat kali dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah Abdul Madjid, mantan ketua DPD FPI Jakarta. Aduannya masih sama, penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Madjid dan pengacaranya datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (20/11). Setelah dua jam berada di dalam gedung Bareskrim Polri, para pelapor keluar, membawa bukti penerimaan laporan.
"Tadi diterima dengan baik oleh Bareskrim. Laporannya penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati ," kata kuasa hukum Abdul Madjid, Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Aziz menjelaskan rinci poin penistaan yang diucapkan Sukmawati pada acara bertema nasionalisme yang digelar FGD Humas POlri pada 11 November 2019. Pada acara tersebut, Sukmawati membandingkan peran Sukarno dan Nabi Muhammad SAW di abad 20.
"Apa kaitannya dengan Nabi Yang Mulia dengan Sukarno? Dan apa kaitannya Al-Quran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi konotasinya itu negatif, ya," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaporan, Aziz sudah membawa beberapa bukti, yakni sebuah CD yang bersisi rekaman full acara tersebut.
Pelapor datang bukan atas nama organisasi, melainkan atas nama pribadi. Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/B/0986/XI/2019.
Sukmawati dilaporkan terkait pertanyaannya dalam diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
Dalam acara itu, Sukmawati bertanya yang berjuang di abad ke-20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Sukarno untuk kemerdekaan.
Dalam kasus ini, Sukmawati dilaporkan juga oleh warga bernama Ratih dan Irvan ke Polda Metro Jaya. Sedangkan Forum Pemuda Muslim Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri.