Sulit Cari Kerja saat Corona, Napi di Bandung yang Baru Bebas Nekat Curi Motor

17 April 2020 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandemi virus corona yang melanda Indonesia berdampak besar bagi sektor ekonomi. Alhasil, semakin sulit mendapatkan pekerjaan. Hal itu pun dialami pria berusia 44 tahun bernama Agus Samperura.
ADVERTISEMENT
Agus yang kesulitan mencari pekerjaan usai bebas dari penjara, nekat mencuri motor dan HP di sebuah rumah di Gang Ciseureuh, Kelurahan Astana Anyar, Bandung, pada Kamis (16/4). Aksi itu dilakukan bersama rekannya berinisial T yang masih buron.
Agus akhirnya dibekuk jajaran Polsek Astana Anyar beberapa jam setelah beraksi.
Kapolsek Astana Anyar, Kompol Wendy Boyoh, mengatakan peristiwa bermula ketika Agus dan T mendatangi rumah korban, kemudian merusak bagian pintu rumah dengan obeng.
Kedua pelaku lalu menggasak satu unit sepeda motor dan dua unit HP. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
"Pada tanggal 16 kami mendapatkan laporan kurang lebih pagi-pagi," kata Wendy di Mapolsek Astana Anyar, Jumat (17/4).
Agus Samperura saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Astana Anyar, Jumat (17/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Setelah mendapat laporan, polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Polisi juga meminta keterangan dari para saksi.
ADVERTISEMENT
Wendy mengatakan, saat itu Agus dibekuk di wilayah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Ketika hendak diamankan, sambung Wendy, Agus melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga polisi menembak kakinya.
"Karena dalam situasi yang seperti itu (melakukan perlawanan) kami lakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Wendy.
Wendy menambahkan, Agus merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja bebas murni dari Rutan Kebon Waru, Bandung, pada tanggal 11 April lalu.
Wendy menyatakan, dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, satu buah obeng, dan sebilah golok. Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Rilis kasus pencurian motor oleh napi yang baru bebas di Mapolsek Astana Anyar, Jumat (17/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, Agus mengaku nekat mencuri karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari penjara, terlebih saat ini dalam kondisi pandemi corona. Ia menyatakan aksi tersebut dilakukan tanpa rencana.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada kerjaan, susah cari kerja ditambah lagi kondisinya begini," keluh dia.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!