Sultan HB X Akan Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY pada 2022

19 Mei 2022 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara di Tetenger Serangan Oemoem 1 Maret 1949, Keben Keraton Yogyakarta, Selasa (1/3). Foto: kumparan/Arfiansyah Panji Purnandaru
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara di Tetenger Serangan Oemoem 1 Maret 1949, Keben Keraton Yogyakarta, Selasa (1/3). Foto: kumparan/Arfiansyah Panji Purnandaru
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X akan menjadi satu-satunya gubernur yang akan kembali dilantik pada 2022. Hal ini merujuk aturan penetapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai Undang-undang Keistimewaan.
ADVERTISEMENT
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang menggunakan penjabat (Pj).
"DIY ini nanti, berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2025 itu Pj semua. Sementara di DIY selalu tepat waktu," kata Aji dalam rilis resmi Humas Pemda DIY, Kamis (19/5).
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pemda DIY telah menggelar rapat untuk mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) pada Rabu (18/5) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan.
LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 disusun untuk memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012, gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.
"Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," tutur Aji.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah melantik 5 Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada bulan Mei.
Mereka adalah Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Bangka Balitung, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo dan Pj Gubernur Papua Barat.