news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sultan HB X Khawatir Pemudik ke Yogya Melonjak Imbas PSBB Ketat di Jakarta

10 September 2020 14:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat lantaran kasus corona terus melonjak. PSBB tersebut rencananya dimulai pada 14 September.
ADVERTISEMENT
Keputusan Anies akan menerapkan PSBB ketat membuat khawatir Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Ia memprediksi bakal terjadi lonjakan pemudik imbas kebijakan tersebut, seperti yang terjadi saat Jakarta menerapkan PSBB terdahulu.
"Kita khawatir sebelum tanggal 14 September mungkin orang Yogya yang ada di Jakarta kembali (ke Yogya) seperti kemarin. Itu mestinya yang harus kita waspadai itu," kata Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Kamis (10/9).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X . Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sultan HB X telah meminta Wakil Gubernur, Paku Alam X, agar mewaspadai dan mengantisipasi adanya lonjakan pemudik. Sebab masih terdapat waktu bagi warga untuk pulang kampung sebelum Jakarta menerapkan PSBB.
"Saya khawatir (sebelum) di-close orang pada keluar," katanya.
Sultan HB X tidak melarang jika warga desa memperketat pintu masuk kampung dengan pendataan. Hal itu perlu dilakukan untuk memudahkan tracing jika terjadi kasus corona di kampung.
ADVERTISEMENT
"Masuk desa datanya (pemudik) masuk. Kalau ada yang tracing datanya mudah," ucapnya.
Sementara itu Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menilai PSBB ketat di Jakarta pasti akan berdampak ke daerah.
"Karena lihat pengalaman kemarin ketika Jakarta PSBB orang sudah tidak boleh jualan lagi, tidak bisa jalan-jalan lagi. Lalu daripada nganggur pulang ke daerah. Kemudian jadi masalah di daerah di mana banyak pemudik," ujar Aji.
Penumpang mengenakan masker saat bersiap menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Untuk itu, Aji akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar menegakkan protokol kesehatan bagi warga yang mudik sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Pemda DIY memang telah mengeluarkan Pergub 77/2020 yang mengatur disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi mencegah corona. Dalam Pergub tersebut, pelanggar protokol kesehatan dapat diberi sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau pembinaan.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, dan fasilitas umum dapat diberi sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha jika melanggar protokol kesehatan.