Sultan HB X soal Buruh Minta UMK 2023 Jadi Rp 4 Juta: Tunggu Pemerintah Pusat

27 Oktober 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang buruh angkut melakukan bongkar muat beras di Gudang Bulog Cisaranten Kidul Sub Divre Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang buruh angkut melakukan bongkar muat beras di Gudang Bulog Cisaranten Kidul Sub Divre Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buruh di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) pada tahun 2023 di kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta.
ADVERTISEMENT
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irysad Ade Irawan mengatakan, perayaan HUT Kota Yogyakarta dan pelantikan Gubernur DIY 2022-2027 tidak menggambarkan kesejahteraan warga DIY, khususnya pekerja atau buruh.
"Mandat Keistimewaan DIY, yang semenjak 2012 mengharuskan Gubernur DIY dan jajarannya untuk 'mensejahterakan dan mententramkan' warga DIY belum dapat tercapai," kata Irsyad dalam keterangannya, Kamis (27/10).
Irsyad menuturkan, angka kemiskinan di DIY berada di 11,34 persen. Angka itu jauh di atas angka kemiskinan nasional yang hanya berada di 9,54 persen.
Selain itu, Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik 2019-2021, angka penduduk miskin di DIY terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Bahkan di Gunungkidul, angka kemiskinan pada 2021 mencapai 18,38 persen.
ADVERTISEMENT
"Senada dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi juga memberikan nada sumbang bagi simfoni pembangunan DIY," ucap dia.
Sementara UMK tertinggi 2022 di DIY ada di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang berada di angka Rp 4.229.663.
Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul, UMK hanya Rp 1.900.000 atau terkecil dibanding daerah lain di DIY. Padahal, KHL-nya berada di angka Rp 3.407.473.
Atas hal itu, para buruh menuntut sejumlah hal, salah satunya kenaikan UMK pada tahun 2023.
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
Berikut tuntutan dari MPBI DIY:
1. Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar :
2. Gubernur tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY untuk tahun 2023;
ADVERTISEMENT
3. Gubernur mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat;
4. Gubernur segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk program perumahan pekerja/buruh;
5. Gubernur segera menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (27/10/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tanggapan Sultan HB X

Menyikapi itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X belum bisa menjawab banyak. Dia mengatakan, perhitungan UMK ada di pemerintah pusat.
"Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat karena yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat. Semoga cepat bisa dikeluarkan dan November ini kalau bisa sudah bisa kita realisasikan kondisi yang ada," kata Sultan.