Sultan HB X soal Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida: Silakan KPK Usut

24 November 2020 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
 Foto: Arfiansyan Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Foto: Arfiansyan Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KPK menduga ada unsur rasuah dalam pembangunan yang menggunakan APBD Pemda DIY Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut apabila terjadi dugaan korupsi. Ia menyerahkannya kepada proses hukum yang berlaku.
"Silakan saja (KPK usut)," ujar Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Selasa (24/11).
Meski demikian secara rinci Sultan HB tak mengetahui kasus tersebut. Ia hanya mendapat informasi sekilas mengenai adanya masalah dalam proyek itu di media massa.
"Wah ya ndak tahu (soal kasus itu). Ya kalau saya itu kan (baca) di koran kan yang mengajukan kan antar pemborong kalau enggak keliru. Yang di pengadilan itu kalau di koran lho, mungkin dari hasil itu (pengusutan kasusnya). Saya enggak tahu perkembanganya," kata Sultan HB X.
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ngarso Dalem pun tidak tahu siapa saja saksi-saksi yang diperiksa. Ia menyatakan tak ikut campur dalam kasus hukum dan menyerahkannya ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Saksi yang diperiksa KPK siapa saya enggak tahu kok. Itu kan urusan hukum. Ya berproses saja," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa tersangkanya. Tersangka diumumkan ketika akan ditahan. Begitu pula dengan informasi spesifik mengenai kasus itu.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun pada Selasa (24/11) ini, KPK memanggil 9 saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta. Berikut 9 saksi tersebut:
ADVERTISEMENT