Sultan Teken Ingub Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Seluruh DIY

7 Januari 2021 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencuci tangan di area cuci tangan untuk publik di depan Museum Sonobudoyo, DI Yogyakarta, Senin (30/3/2020).  Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencuci tangan di area cuci tangan untuk publik di depan Museum Sonobudoyo, DI Yogyakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
ADVERTISEMENT
Arahan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa dan Bali ditindaklanjuti Pemda DIY. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, meneken Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1/INSTR/2021 pada Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
Ingub Sultan HB X tersebut berjudul Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di DIY, mulai Yogyakarta hingga Bantul. 
"Tadi di rapat sudah kita sepakati DIY maupun kabupaten kota siap untuk melaksanakan PSBB (PPKM-red) ini. Kemudian ditindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur kepada bupati wali kota untuk untuk mengimplementasikan di lapangan," ujar Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, melalui zoom dengan wartawan,  Kamis (7/1). 
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Aji menyatakan PSTKM di DIY turut mengangkat kearifan lokal di DIY. Contohnya partisipasi desa hingga RT/RW dalam mencegah penyebaran corona. 
"Dari sisi isinya isi instruksi menteri diteruskan Instruksi Gubernur ditambah kearifan lokal, dengan kita kembali pada saat COVID-19 dulu di awal bahwa desa dan RT/RW bisa melakukan pembatasan tingkat RT/RW, desa, dusun yang ada di seluruh DIY," jelas Aji.
ADVERTISEMENT
"Jadi istilah yang kita pakai di dalam instruksi ini adalah Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DIY. Itu bunyi dari instruksi Gubernur," lanjutnya.
Menariknya, Ingub PTSKM yang berlaku 11-25 Januari itu mengatur mekanisme work from home (WFH) hanya 50%. Berbeda dengan arahan pemerintah pusat yang meminta penerapan WFH 75%.
Sekda DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Berikut isi Ingub PTSKM di DIY:
ADVERTISEMENT
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. 
ADVERTISEMENT