Sumarsih soal PT TUN Menangkan Jaksa Agung: Menutup Pintu Kebenaran

10 Maret 2021 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Sumarsih di Aksi Kamisan 580, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Sumarsih di Aksi Kamisan 580, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu keluarga korban tragedi Semanggi I dan II, Sumarsih, kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta yang memenangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, PT TUN DKI membatalkan vonis PTUN Jakarta Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun vonis PTUN Jakarta ketika itu menyebut Burhanuddin melawan hukum soal pernyataan bahwa Tragedi Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat.
Sebagai Penggugat, Sumarsih menilai putusan PT TUN DKI telah menutup pintu kebenaran yang sebelumnya sudah dibuka PTUN Jakarta.
"PT TUN telah menutup pintu kebenaran yang sudah terbuka di PTUN Jakarta. Tidak peka terhadap roh gugatan, di mana gugatan kami lakukan karena Jaksa Agung tidak mau menjalankan apa yang jadi tugas dan kewajibannya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu," ujar Sumarsih dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/3).
Sumarsih, Ibu dari Bernardius Realino Norma Iramawan atau Wawan korban tragedi Semanggi I, pada Aksi Kamisan ke-588 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sumarsih merasa, PT TUN membuat perjuangannya selama 23 tahun mencari keadilan semakin sulit. Sebab PT TUN tidak memutus gugatannya secara adil seperti yang dilakukan PTUN.
ADVERTISEMENT
Menurut Sumarsih, PT TUN seperti mengabaikan kebohongan saksi fakta Kejagung mengenai Tragedi Semanggi I dan II.
"Persidangan (di PTUN) itu ada kebohongan saksi fakta Kejagung yang menyatakan ada Pengadilan HAM untuk Semanggi I-II dan Trisakti, oleh karena itu dulu Jaksa Agung menyatakan telah terjadi nebis in idem. Padahal pengadilan Semanggi I-II dan Trisakti tidak ada, kami ingin ini dibawa ke Pengadilan HAM ad hoc," ucapnya.
"Tim hukum Kejagung menyatakan pertanyaan Jaksa Agung dalam raker dengan DPR itu spontan, tapi saksi fakta menyatakan jawaban itu disiapkan stafnya sebagai bahan raker Jaksa Agung bersama Komisi III. Memang kalau menurut saya, Jaksa Agung tidak punya niat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aktor kunci penuntasan Tragedi Semanggi I dan II," tutupnya.
ADVERTISEMENT