Sumiyatun Masih Berharap Anaknya Cabut Laporan Polisi: Nduk, Maafin Mama

13 Januari 2021 0:23 WIB
comment
45
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumiyatun, ibu di Demak yang dilaporkan anaknya ke polisi di Polres Demak Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sumiyatun, ibu di Demak yang dilaporkan anaknya ke polisi di Polres Demak Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sumiyatun (39) ibu yang dipolisikan anak kandungnya sendiri Agesti Ayu Wulandari (19) masih berharap agar kasus dugaan penganiayaan yang kini sedang ditangani polisi berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Disambangi kumparan di kediamannya Selasa (12/1), ibu tiga orang anak itu berkali-kali mengucapkan kata maaf kepada anak sulungnya itu.
"Mama minta maaf, Nduk. Kalau ada salah, mama minta maaf," kata Sumiyatun sambil menahan tangis.
Menurut dia, permasalahan ini semakin berlarut-larut. Apalagi tidak ada kejelasan lantaran mantan suaminya, Khoirur dan Agesti memutuskan komunikasi sejak pertikaian itu terjadi.
"Saya pengennya dipertemukan, bisa komunikasi lagi supaya jelas segalanya. Tapi dari sana selalu menolak, menolak ketemu saya, menolak dihubungi, menolak mediasi. Sampai sekarang," ungkap dia.
Kendati demikian, Sumiyatun pasrah jika Agesti tetap melanjutkan proses hukumnya. Dia juga telah memaafkan seluruh kesalahan putrinya.
"Kalaupun anak saya tidak bisa mencabut (laporan polisi) saya akan ikuti alurnya. Meskipun saya maunya damai, entah kaya apa kelanjutannya. Tapi saya pengin damai, enggak bertengkar lagi seperti ini inginnya kan seperti itu antara anak dan ibu. Saya juga sudah memaafkan anak saya, saya tahu dia anak yang baik," lanjut dia.
Agesti Ayu Wulandari, gadis yang memenjarakan ibunya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
Dalam perkara ini, dia menilai anak sulungnya adalah korban dari perceraian antara dia dan mantan suaminya Khoirur Rokhman.
ADVERTISEMENT
"Saya tahu dia korban dari perceraian ini, korban dari kesalahan saya dan bapaknya. Bapaknya enggak terima karena perceraian ini tapi dia juga tidak berubah. Jadi ngikut-ngikutin anaknya ke ranah hukum seperti ini. Dijadiin umpan buat nyerang ibunya sendiri. Harusnya enggak seperti ini," kata dia.
Agesti melaporkan Sumiyatun atas dugaan KDRT. Persoalan ini diawali dengan peristiwa saling dorong, antara Agesti dan Sumiyatun saat Agesti datang ke kediaman Sumiyatun di Demak untuk mengambil beberapa pakaiannya yang tertinggal.
Namun, di Demak, Sumiyatun mengatai Agesti anak durhaka dan terjadilah insiden saling dorong yang menyebabkan pelipis Agesti tergores. Agesti melaporkan Sumiyatun ke Polisi, dan yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sumiyatun dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sub Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
ADVERTISEMENT