Sunan Kalijaga Jadi Pengacara Korban Akumobil, Siapkan Banyak Laporan

8 November 2019 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Konsumen Akumobil yang merasa dirugikan, Sunan Kalijaga (kanan) mendatangi Mapolrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Konsumen Akumobil yang merasa dirugikan, Sunan Kalijaga (kanan) mendatangi Mapolrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sunan Kalijaga menjadi pengacara korban penipuan mobil murah Akumobil. Pengacara yang biasa tampil di televisi menangani kasus sejumlah artis itu menyebut, ada pelaku lain dalam kasus dugaan penipuan Akumobil.
ADVERTISEMENT
Sunan mendatangi Mapolrestabes Bandung pada Jumat (8/10) untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan Akumobil. Menurut dia, ada janji pelunasan dari pihak perusahaan tapi tidak kunjung dilakukan.
Sunan mengaku mendapat kuasa dari 80 konsumen. Namun, untuk laporan hari ini dilakukan oleh 10 orang perwakilan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. Dia berharap para konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasusnya secara pribadi, bukan ramai-ramai.
"Maka, hari ini kami resmi melaporkan ada 10 laporan polisi dan ini akan terus bertambah karena terakhir saya dapat info saya mendapatkan kuasa dari 80 orang. Ini yang melaporkan sekarang ada 10 orang dan tidak menutup kemungkinan terus bertambah laporan karena yang saya inginkan bukan satu LP (laporan) ramai-ramai," kata dia ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Dari analisisnya, Sunan menyebut, ada dugaan penipuan dan penggelapan pihak perusahaan Akumobil. Hal tersebut, kata dia, dilihat dari adanya proses transaksi oleh pihak konsumen, tapi mereka tak kunjung mendapatkan refund maupun barang yang diharapkan.
"Analisis saya dari kacamata hukum ada dugaan penipuan dan penggelapan. Dasarnya jelas awalnya seperti apa, transfer dana ada kesepakatan seperti apa dan tidak ada penyelesaian atau unit diterima oleh para korban," ungkap dia.
Sunan menilai harga yang ditawarkan untuk satu unit mobil senilai Rp 50 juta tidaklah masuk akal. Dia tidak mengetahui proses yang dilakukan perusahaan hingga dapat menetapkan harga serendah itu. Begitu pula para klien belum mengetahui alasan perusahaan berani menetapkan unit mobil yang harganya begitu rendah.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya bilang masuk akal, ya tidak masuk akal. Tapi bagaimana caranya mereka mengkondisikan sehingga memberikan mobil seharga yang lebih dari apa yang diberikan, rahasia dapur mereka. Kami tidak mau tahu, korban tidak mau tahu dijanjikan dengan duit, kemudian akan mendapat satu unit mobil," ungkap dia.
Kuasa Hukum Konsumen Akumobil yang merasa dirugikan, Sunan Kalijaga (tengah) mendatangi Mapolrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sunan menambahkan, hingga kini para konsumen masih berharap ada iktikad baik perusahaan Akumobil dengan mengembalikan uang milik konsumen. Menurut dia, proses mediasi dapat dijadikan sebagai jalan dalam proses pengembalian uang.
Di samping itu, Sunan mempercayakan pada polisi untuk melakukan proses penyidikan. Namun, dia meyakini bahwa tersangka atau pelaku tidaklah tunggal. Maka, polisi harus mengumpulkan barang bukti lainnya dalam melakukan proses penyidikan.
"Saya yakin pelaku tidak tunggal," tegas Sunan.
ADVERTISEMENT