Sungai Bengawan Solo Tercemar, Ribuan Warga Terkena Dampak

25 September 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga menyelam untuk mencari perhiasan emas di Bengawan Solo di Desa Banjarjo. Foto: ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga menyelam untuk mencari perhiasan emas di Bengawan Solo di Desa Banjarjo. Foto: ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
ADVERTISEMENT
Setidaknya 11.000 -an warga Blora dan ribuan warga Solo Raya terdampak pencemaran Sungai Bengawan Solo. Sungai tersebut merupakan sumber air baku yang menghidupi masyarakat di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono mengatakan, pencemaran Bengawan Solo oleh industri ini sudah menjadi perhatian serius.
"Karena sudah menjadi persoalan yang serius, terkait suplai kebutuhan air baku, maka kita tangani dengan serius juga. Kami harap tahun-tahun yang akan datang masalah ini tidak terjadi lagi," ujar Teguh, Rabu (25/9).
Teguh membeberkan sedikitnya ada lima jenis limbah yang mencemari sungai Bengawan Solo. Antara lain industri pabrikan, peternakan, industri kimia, tekstil, hingga pengrajin (UKM/IKM).
"Ada puluhan, angka pastinya belum bisa kami declare," kata Teguh.
Di lapangan, kata Teguh, sejumlah industri mengaku sudah mengoperasikan IPAL. Hanya saja, di tahun 2018, pihaknya menemukan masih ada industri yang membuang limbah jam 2 pagi.
ADVERTISEMENT
"Itu benar-benar ada dan kami ada fotonya," katanya.
Dalam hal ini, pihaknya sudah menyiapkan skenario. Terdapat dua pilihan, menyiapkan IPAL terpadu atau memfasilitasi IPAL mobile seperti yang sudah ada di industri batik Solo yang mendatangi perajin.
Sungai Bengawan Solo. Foto: Wikimedia Commons.
"Pengecekan di lapangan juga jelas apakah IPAL-nya difungsikan dengan baik atau tidak," ujarnya.
Terkait hukuman, kata Teguh, tercantum jelas dalam Pasal 68 UU Sumber Daya Air bahwa pelaku pencemaran sumber air dan prasarananya dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dengan denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Bicara hukuman, ada UU Sumber Daya Air terbaru. Masalahnya sekarang apakah itu mau diterapkan atau tidak," kata Teguh.