Surabaya hingga Tuban Level 1, Tempat Ibadah hingga Mal Boleh 100% Full

22 Maret 2022 7:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grand City Mall Surabaya, tempat berlangsungnya bazar jelang hari pers nasional 2019. Foto: Dok. Panitia hari pers nasional 2019
zoom-in-whitePerbesar
Grand City Mall Surabaya, tempat berlangsungnya bazar jelang hari pers nasional 2019. Foto: Dok. Panitia hari pers nasional 2019
ADVERTISEMENT
Pandemi corona di Indonesia semakin membaik. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam aturan terbaru ini, daerah yang level PPKM 1, diperbolehkan membuka Mal hingga tempat ibadah dengan kapasitas 100 persen.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1, yakni Pangandaran, Surabaya, Kota Mojokerto, Tuban, Lamongan, dan Mojokerto.
"Untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100%, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75%," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam siaran persnya, Selasa (22/3).
Ilustrasi anak di masjid. Foto: Shutter Stock
Sementara untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk PPKM Level 2, operasional Bioskop yang semula dengan kapasitas 70 persen, kini menjadi 75 persen. Hal ini juga berlaku untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.
"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster ," tegas Safrizal.
Berikut aturan lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022: