news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Surat Keberatan Ditolak Pimpinan KPK, Kompol Rossa Ajukan Banding ke Jokowi

28 Februari 2020 21:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kompol Rossa mengajukan banding atas ditolaknya surat keberatan pemberhentian dirinya sebagai penyidik KPK oleh Pimpinan Komjen Firli Bahuri cs. Banding tersebut disampaikan oleh Rossa ke Presiden per tanggal 24 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
"Memang sesuai dengan UU Pasal 75 Administrasi Pemerintahan memang ada mekanisme berikutnya yaitu banding," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jumat (28/2).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden," sambungnya.
KPK menghormati proses tersebut. Ali mengatakan hal tersebut dilakukan oleh Rossa karena memang sesuai dengan haknya sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang.
"Tentu, karena ini ketentuan UU yang ada bahwa setiap masyarakat di mana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," pungkasnya.
Adapun dalam pasal 75 di UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, upaya banding memang dimungkinkan. Berikut isi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keberatan; dan
b. banding.
(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:
a. ditentukan lain dalam undang-undang; dan
b. menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang sempat diperbantukan dalam penyelidikan kasus suap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu.
Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Tetapi pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.