Kumparan Logo
Coverstory Djoko Tjandra
Coverstory Djoko Tjandra.

Surat 'Sakti' Bareskrim untuk Djoko Tjandra Beredar, ini Reaksi Komjen Sigit

kumparanNEWSverified-green

comment
41
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Kasus lolosnya buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra ke Malaysia berbuntut panjang. Belakangan, beredar ‘surat sakti’ yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri. Surat ini disebut-sebut yang memuluskan jalan Djoko keluar Indonesia.

Keberadaan surat itu sempat disampaikan melalui rilis Indonesia Police Watch (IPW).

Surat jalan yang diduga diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa

Dalam foto yang beredar, surat tersebut tertuang dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Merespons hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo marah besar. Sigit mengatakan akan menindak tegas oknum yang mengeluarkan surat tersebut.

Tidak sampai di situ, Sigit juga meminta mundur oknum kepolisian yang bertugas di Bareskrim bila bersekongkol dengan Djoko Tjandra.

kumparan post embed

“Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," kata Sigit kepada kumparan, Rabu (15/7).

"Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat,” tambah dia.

embed from external kumparan

Kabareskrim Perintahkan Divisi Propam Periksa

Sigit juga langsung memerintahkan Div Propam Polri untuk menindaklanjuti oknum yang mengeluarkan surat tersebut. Ia berjanji akan memberikan sanksi bila terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” ujar Sigit.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)