Surat Terbuka Penyuap Hakim Agung: Tunggu Pembelaan Saya di Pengadilan

29 September 2022 19:52 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).  Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Tersangka dugaan pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera, menitipkan sepucuk surat untuk disampaikan ke publik melalui kuasa hukumnya, Luhut Sagala. Yosep merupakan seorang pengacara yang turut diduga menyuap Sudrajad terkait pengurusan perkara. Kasus ini diusut oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, sejumlah hal diungkapkan oleh Yosep. Salah satunya yakni ia mengaku bersalah dan siap dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, ia pun siap buka-bukaan mengenai kasusnya tersebut.
Berikut 9 poin yang Yosep tuliskan dalam 2 lembar kertas surat tersebut. Isi surat itu juga dibacakan oleh kuasa hukumnya Luhut Sagala di depan awak media, Kamis (29/9).
Berikut isi suratnya:
Jakarta, 28 September 2022
1. Saya bersalah saya siap dihukum seberat-beratnya.
2. Saya tidak kenal Hakim Agung karena yang saya kenal Desy.
3. Bahwa pembelaan saya nanti di pengadilan bukan tentang saya, tetapi tentang masyarakat yang susah mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial.
4. Saat suara kecil di kota kecil tidak dapat membuka mata, telinga, dan hari kita untuk Indonesia lebih baik, maka mungkin saya di utus Tuhan untuk membukanya di ranah Nasional agar didengat Presiden untuk melakukan pembenahan.
ADVERTISEMENT
5. KPK tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan aparatur penegak hukum serta pemerintahan secara bersama dalam sebuah komitmen gentleman's agreement yang disepakati secara tertulis.
6. Menghukum orang dan saling mencaci di rumah Indonesia tidak akan membuat Indonesia menjadi lebih baik karena berdasarkan pengalaman saya, yang bersalah justru susah untuk tersentuh.
7. Tunggu pembelaan saya di pengadilan tentang substansi hukum, sistem birokrasi dan budaya masyarakat yang saling mempengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia agar Indonesia menjadi lebih baik.
8. Peristiwa ini bukan malapetaka bagi saya tetapi "berkat dari Tuhan" untuk saya bisa bicara di kancah Nasional.
9. Terima kasih kepada KPK untuk ruang yang diberikan kepada saya, ruang ini akan saya gunakan bukan untuk membela diri saya karena saya memang bersalah, tetapi akan saya gunakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
"Jadi sementara itu yang perlu saya sampaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam tulisan tangan yang dibuat oleh Pak Yosep Parera ini," ujar Luhut Sagala, Kamis (29/1).
Isi surat yang ditulis oleh Yosep Parera pengacara yang juga tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: Intan Alliva/kumparan
Dijanjikan Perkara Dibantu
Dalam kesempatan yang sama, Luhut Sagala menegaskan, kliennya tak mengenal Sudrajad secara langsung. Dia hanya kenal dengan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Melalui Desy, Yosep dijanjikan bisa dibantu terkait perkara di MA dengan imbalan sejumlah uang. Desy telah dijerat tersangka dalam perkara ini.
"Jadi perlu saya garis bawahi, sekali lagi bahwa yang Yosep Parera kenal hanya Desi. Yosep Parera tidak kenal dengan Hakim Agung, Yosep Parera hanya kenal dengan Desy. Desy selalu mengatakan ya akan dibantu oleh teman saya ya akan dibantu oleh kalau bahasanya itu orang dekat saya gitu," ujar Luhut.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Luhut belum menjelaskan dengan detail bagaimana teknis pemberian suap itu. Sebab, dirinya juga belum bisa menggali banyak keterangan dari Yosep yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pak Yosep mengatakan karena ada permintaan, cuma teknisnya seperti apa kami sebagai tim kuasa hukum juga belum sampai ke sana. Karena masih keterbatasan komunikasi jadi itu pun belum secara detail kami bisa terima informasinya. Tapi intinya karena ada permintaan," tegas dia.
Ia pun meminta kepada KPK untuk mempercepat proses penyidikan terhadap kliennya agar perkara ini dapat segera terang benderang.
"Kami selalu meminta kepada KPK supaya proses ini segera. Kalau memang segera diperiksa sebagai saksi supaya itu bisa dilakukan secepatnya. Kalau memang segera diperiksa sebagai tersangka supaya dilakukan secepatnya dan proses ini cepat selesai," kata Luhut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Yosep merupakan salah satu pemberi suap terhadap Sudrajad yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudrajad menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA. Sudrajad bersama lima PNS di MA lain kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Adapun pengusutan perkara dugaan suap ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Selain Yosep, pemberi suap kepada Sudrajad dkk lainnya yakni Eko Suparno selaku pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Yosep juga kuasa hukum dari kedua orang tersebut. Sementara satu tersangka lainnya yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Penerima suap dalam kasus ini yakni 6 orang dari pihak MA. Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. Pembagian uangnya ialah; Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
ADVERTISEMENT
Kini, Sudrajad dkk sudah mendekam di Rutan KPK. Sementara dua debitur yang juga menjadi tersangka masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik.