Surat Tuntutan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Setebal 647 Halaman

7 Oktober 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9). Foto: ANTARA/Aprilio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9). Foto: ANTARA/Aprilio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tebal surat tuntutan Sofyan yang disusun jaksa penuntut umum KPK mencapai ratusan halaman.
"Surat tuntutan kami susun 647 halaman," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, di lokasi pada Senin (7/10).
Sementara itu pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, meminta agar tuntutan jaksa didasarkan pada fakta sidang.
Sidang Tuntutan mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan
Soesilo yakin berdasarkan fakta sidang, kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan KPK. Sehingga Soesilo berharap jaksa KPK berani menuntut bebas Sofyan.
"(Harapannya) tuntutannya bebas atau (tuntutan) setidaknya minimal," ujar Soesilo sebelum sidang dimulai.
Dalam kasusnya, Sofyan didakwa membantu transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Ia dinilai membantu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, Diduga suap itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT