Surati Jaksa Agung, Surya Darmadi Ungkap Alasan Tak Penuhi 3 Panggilan Penyidik

14 Agustus 2022 1:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya Darmadi. Foto: Apindo
zoom-in-whitePerbesar
Surya Darmadi. Foto: Apindo
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat itu dikirimkan Surya Darmadi merespons tiga surat panggilan dari penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut diklaim dikirimkan oleh Surya Darmadi pada 9 Agustus 2022 kepada Jaksa Agung yang ditembuskan ke Jampidsus dan Direktur Penyidikan Kejagung.
Dalam surat itu, ia menyampaikan permohonan maaf tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan. Adapun dalam surat panggilan Kejagung, Surya Darmadi diminta untuk menghadap penyidik pada 11 Agustus 2022.
"Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan," demikian petikan isi surat Surya Darmadi, yang disampaikan oleh kuasa hukum anaknya, Adil Darmadi, Juniver Girsang, Sabtu (13/8).
Melalui surat itu, Darmadi berjanji kepada Jaksa Agung akan menghadiri pemeriksaan dalam bulan Agustus 2022. Dia mengatakan akan segera datang ke Indonesia dan menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
Berikut isi suratnya:
Kepada Yth.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Bpk. Prof. Dr. ST. Burhanuddin
Di Tempat
Dengan Hormat
Saya mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemanggilan kepada diri saya selaku Tersangka melalui media pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.
Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan, namun demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
Demikian dapat kami sampaikan, atas pengertiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya.
SURYA DARMADI (disertai tandatangan).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
kumparan mencoba mengkonfirmasi terkait surat Surya Darmadi tersebut ke Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Namun Ketut Sumedana menyebut belum mendapatkan informasi perihal surat apa pun dari Surya Darmadi.
"Enggak ada (surat). Kita sudah umumkan di berbagai media untuk mengimbau yang bersangkutan datang," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (13/8).
Kasus Surya Darmadi di Kejagung
Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengakali perizinan tersebut secara melawan hukum, dengan membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.
Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
Kejagung menduga PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus untuk Surya Darmadi, dia juga menjadi tersangka suap di KPK. Dia sudah ditetapkan sebagai buronan sejak 2019.