Survei Charta Politika: 82,7% Masyarakat Setuju Pemilu Digelar 2024

25 April 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Charta Politika Indonesia merilis survei dengan judul 'Survei Preferensi Sosial dan Politik Masyarakat Tahun 2022. Salah satu yang dibahas dalam survei tersebut terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, mengungkapkan mayoritas masyarakat mengetahui pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sebesar 75,1%. Sementara yang tidak mengetahui hanya sedikit, sebesar 28,5%.
"Apakah tahu? 71,5% masyarakat tahu. Cukup besar [meski pelaksanaannya] masih 2 tahun," kata Yunarto dalam rilis survei yang disiarkan secara daring, Senin (25/4).
Sementara masyarakat yang menyetujui pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 cukup banyak, sebesar 82,7%. Persentase ini lebih besar dari mereka yang hanya sekadar tahu mengenai Pemilu Serentak 2024.
"Persetujuan terkait Pemilu 2024 juga besar, 82,7% dari 71,5% yang tahu," ungkapnya.
Sementara yang tidak setuju sebesar 15,8% dan yang tidak menjawab atau tidak tahu sebesar 1,5%.
Lebih lanjut, sebesar 74,2% yang tidak setuju jika Pemilu Serentak 2024 ditunda. Persentase ini naik dibandingkan survei pada Februari 2022 sebesar 72,9%.
ADVERTISEMENT
Sementara yang setuju Pemilu Serentak 2024 ditunda sebesar 19,8% dan yang tidak menjawab atau tidak tahu sebesar 6,0%.
Survei ini digelar pada 10-17 April 2022 dengan sampel sebanyak 1.220 responden, dengan margin of error kurang lebih 2,83% dan tingkat kepercayaan 95%.
Sampel dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap provinsi.