news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Survei Indikator: 70% Masyarakat Anggap UUD 1945 Belum Waktunya Diubah

13 Oktober 2021 17:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burhanuddin Muhtadi. Foto: Facebook/@Burhanuddin Muhtadi
zoom-in-whitePerbesar
Burhanuddin Muhtadi. Foto: Facebook/@Burhanuddin Muhtadi
ADVERTISEMENT
Amandemen UUD 1945 masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan publik. Wacana ini terus menuai pro dan kontra terkait apakah amandemen UUD 1945 perlu dilakukan atau malah membuka kotak pandora terhadap isu-isu yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, mengungkapkan pihaknya menanyakan isu ini kepada dua kelompok masyarakat, yaitu publik pada umumnya dan opinion maker.
Berdasarkan pertanyaan yang ditujukan kepada dua kelompok ini, sebagian besar menyatakan UUD 1945 merupakan dasar negara yang paling sesuai dengan Indonesia.
"Lalu apakah UUD 1945 boleh diubah? Tadi sikap NasDem sama dengan aspirasi publik secara umum. Jadi banyak yang tidak setuju UUD 1945 diubah [sekitar] 49,1%. Tapi beberapa pasal menurut publik boleh diubah untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan bangsa 28,2%," kata Burhanuddin dalam webinar virtual yang digelar Fraksi NasDem, Rabu (13/10).
Sementara itu, 70% menilai UUD 1945 belum waktunya diubah. Hanya sedikit saja yang menilai amandemen UUD 1945 perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Overall yang katakan tidak di atas 55%. Di kalangan elite lebih tinggi lagi, hampir 70% merasa UUD 1945 belum waktunya diubah. Ini jawaban spontan," tuturnya.
Sementara terkait perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945, Burhanuddin mengungkapkan baik publik dan opinion maker menilai antara yang setuju amandemen hanya pada pasal tertentu dan tidak bisa diamandemen hanya satu pasal perbedaannya tidak begitu jauh. Kedua kelompok sama-sama tidak memberikan jawaban mayoritas di atas 50%.
"Secara umum [jawaban dua kelompok] enggak beda jauh. Pilihan pertama apakah perubahan UUD dilakukan pada pasal tertentu atau pilihan kedua, perubahan UUD tidak bisa dilakukan terhadap satu pasal saja karena saling terkait," ujarnya.
Suasana gladi kotor pelantikan Jokowi-Ma'ruf di Ruang Paripurna MPR, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Di sisi lain, kedua kelompok juga menilai amandemen UUD 1945 harus melibatkan masyarakat dalam pembahasannya di MPR.
ADVERTISEMENT
"Ada yang mengatakan perubahan harus dibentuk tim khusus sebanyak 25%, 28% perubahan harus dapat persetujuan rakyat lewat pemungutan suara, 14% perubahan dapat dilakukan MPR tanpa melalui permintaan konsultasi ke publik," pungkasnya.
Survei ini dilakukan sepanjang bulan September 2021. Ada dua kelompok yang menjadi responden, yaitu 1.220 responden publik dan 313 responden opinion maker.
Wawancara dilakukan dengan dua metode, yaitu tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat dan secara virtual lewat Zoom. Tingkat kepercayaan sebesar 95% dengan margin of error sekitar 2,9%.
Responden opinion maker terdiri dari akademisi, LSM, NGO, tokoh media massa, tokoh ormas, hingga tokoh agama.