Survei KPK: Mahar Politik Calon Kepala Daerah Rp 50-500 Juta

19 Desember 2018 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Memasuki tahun politik dan penyelenggaraan Pemilu 2019, KPK melakukan Survei Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018. Hasilnya, KPK menemukan ada dugaan mahar politik yang harus dibayarkan kepada parpol bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Survei menemukan 20 orang responden mengakui membayar mahar kepada parpol," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam paparannya di Laporan Kinerja Akhir Tahun 2018 KPK, Rabu (19/12).
Menurut Alex, setiap paslon diwajibkan merogoh kocek pribadinya hingga Rp 500 juta untuk mendapatkan kursi eksekutif. Mahar politik itu, kata Alex, terwujud karena adanya kesepakatan yang dilakukan paslon dengan parpol.
”Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta per kursi, yang merupakan kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah," ujarnya.
Ilustrasi mahar politik (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahar politik (Foto: Pixabay)
Tingginya biaya politik yang tak dibarengi oleh kemampuan pasangan calon secara finansial, menurut Alex mendorong paslon untuk mencari bantuan dari para pengusaha.Hal ini yang mendorong maraknya korupsi yang melibatkan pihak pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Besarnya biaya pilkada yang tidak didukung oleh kemampuan harta pasangan calon, membuat para calon kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur, profil penyumbang didominasi oleh pengusaha," ucap Alex.
Oleh karena itu, KPK menganggap penting adanya perbaikan pada sektor politik dan swasta. Sebab, KPK menganggap keduanya merupakan sektor strategis yang akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, jika dibenahi secara mendalam.
Mendorong hal ini, KPK telah menyempurnakan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan instrumen penilaian diri. Tahun ini, KPK menyempurnakan instrumen itu dengan lima komponen utama. Yaitu, kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan serta akuntabel.