Survei SMRC: 82% Masyarakat Menolak Pemilu Diundur ke 2027

16 Oktober 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
ADVERTISEMENT
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei tentang sikap publik terhadap amandemen UUD 1945. Salah satu topik yang dibahas mengenai penyelenggaraan pemilu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, temuan survei membuktikan bahwa mayoritas rakyat menolak gagasan pengunduran pemilu dari 2024 ke 2027.
“Ada 82 persen warga yang memiliki pandangan ini (pemilu 2024 tetap dilaksanakan). Sebaliknya, hanya 13 persen yang berpendapat pemilu 2024 harus diundur menjadi tahun 2027. Yang belum tahu atau tidak menjawab sebesar 4 persen,” ungkap Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, pada Jumat (15/10).
Terdapat dua pendapat yang muncul. Situasi COVID-19 yang belum menentu dan tidak dapat diprediksi menjadi alasan bagi responden yang mendukung pengunduran.
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
Sedangkan penolakan pengunduran lebih didasari pada amanat Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemilu.
“Pendapat pertama menyatakan bahwa karena keadaan pandemi COVID-19 yang belum menentu akan berakhir dalam waktu cepat, pemilihan umum 2024 harus diundur menjadi tahun 2027. Yang menjabat sekarang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2027 tanpa pemilihan umum,” jelas Abbas.
ADVERTISEMENT
“Sebaliknya, pendapat kedua, walaupun pandemi COVID-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat, pemilihan umum mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan Undang-undang, dan menjadi tanggung jawab hasil pemilu 2024 untuk menanggulangi pandemi Covid-19 bila ia belum berakhir,” lanjutnya lagi.
Pendapat terkait COVID-19 dinilai Abbas tidak mendapat banyak dukungan karena mayoritas rakyat memilih menolak pengunduran pemilu.
Ilustrasi sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) Pemilu 2019. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Gagasan mengundur pelaksanaan pemilu 2024 ke 2027 karena alasan pandemi COVID-19 tidak mendapat tempat di masyarakat,” kata Abbas.
Survei opini publik ini digelar pada 15-21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.
ADVERTISEMENT
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen. Sedangkan margin of error diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simpel random sampling).
========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews